Oktober 2026: Warteg & Kosmetik Wajib Halal, Siap-Siap!

Posted on

JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman, termasuk berbagai warung masakan tradisional seperti Padang, Tegal, dan Betawi, akan diwajibkan memiliki sertifikat halal. Tidak hanya itu, produk kosmetik dan barang impor yang masuk ke Indonesia juga akan dikenai kewajiban serupa. “Oktober 2026 wajib halal,” ucap Haikal saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025, menyoroti target implementasi kebijakan ini.

Haikal dengan bangga mengklaim bahwa Indonesia kini memiliki sistem sertifikasi halal terbaik di dunia. Menurutnya, banyak negara lain yang secara aktif mempelajari dan mengadopsi model yang diterapkan di Indonesia. “Sistem kita terbaik, semua belajar dari kita,” ujarnya, menegaskan posisi terdepan Indonesia dalam bidang ini.

Dalam kesempatan sebelumnya, Haikal juga telah menyampaikan kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil, khususnya pemilik Warung Tegal dan sejenisnya, bahwa mereka bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Program sertifikasi halal gratis ini merupakan inisiatif yang didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro dan kecil. “Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” katanya pada Selasa, 19 Agustus 2025, dalam keterangan tertulis.

Langkah progresif ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang mengatur Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui skema pernyataan halal mandiri. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada 8 Juli 2025. “Dengan peraturan baru ini, kami akan mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal,” jelas Haikal, menyoroti kemudahan yang akan dirasakan pelaku usaha.

Haikal menambahkan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi Warteg dan berbagai rumah makan tradisional lainnya diharapkan dapat mendorong seluruh usaha kuliner lokal untuk memiliki standar kehalalan yang terjamin. Hal ini, pada gilirannya, akan berdampak positif pada peningkatan daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif.

“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri yang kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” tegas Haikal. Ia optimistis bahwa dengan sertifikat halal, jasa penyedia makanan atau warung akan semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen, terutama umat Muslim di Indonesia, karena memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk.

Selain itu, Haikal juga berharap agar melalui kebijakan ini, anak-anak Indonesia akan semakin menyukai menu-menu khas Nusantara seperti soto Betawi, soto Bogor, sate, dan rendang. “Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” pungkasnya, menunjukkan harapan untuk melestarikan dan mempopulerkan kuliner lokal di kalangan generasi muda.

Pilihan Editor: Mengapa MUI Tak Mencabut Label Halal Jajanan Mengandung Babi

Ringkasan

Pada Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman, termasuk warung tradisional seperti Padang, Tegal, dan Betawi, serta produk kosmetik dan barang impor, wajib memiliki sertifikasi halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem sertifikasi halal terbaik di dunia yang banyak dipelajari oleh negara lain.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk pemilik warteg, dapat memperoleh sertifikasi halal secara gratis, program yang didukung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMK dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha kuliner lokal serta melestarikan menu khas Nusantara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *