Cukai Minuman Berpemanis: Kemenkeu Bocorkan Rencana Penerapan!

Posted on

mellydia.co.id – , JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan komitmen yang kuat untuk bertindak hati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Pendekatan ini diambil demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang telah dicapai, sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Menurut Febrio, pemerintah senantiasa berhati-hati saat merancang dan menerapkan kebijakan yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Di satu sisi, langkah-langkah fiskal tersebut penting, namun di sisi lain, Kemenkeu tidak ingin mengganggu laju pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Hal ini disampaikan Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin (17/11/2025).

Salah satu pertimbangan utama dalam penerapan cukai MBDK adalah dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja. Sektor produksi makanan dan minuman dikenal sebagai industri padat karya, yang menurut data terakhir, mempekerjakan sekitar 6,3 juta orang di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenkeu sangat memperhatikan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, guna meminimalkan potensi dampak negatif terhadap kondisi ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, prioritas pemerintah saat ini adalah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen secara tahunan (year-on-year) pada kuartal IV 2025, sehingga total pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diharapkan mencapai 5,2 persen. Untuk mendukung target ambisius ini, serangkaian stimulus jangka pendek telah diluncurkan.

Beberapa stimulus tersebut antara lain penyaluran Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN sejak 12 September, serta paket stimulus Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 31,5 triliun. Febrio Kacaribu optimis bahwa stimulus ini mulai menunjukkan hasil yang positif. Hingga 22 Oktober, perbankan telah menggunakan 84 persen dari dana SAL yang ditempatkan, yang berkontribusi menurunkan biaya dana (cost of fund) mereka. Sementara itu, penyaluran BLT berhasil meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence index) secara signifikan, yang pada akhirnya akan tercermin dalam peningkatan konsumsi rumah tangga.

Meskipun cukai MBDK telah dicantumkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara dalam Undang-Undang APBN 2026, Febrio menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian dan lembaga. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tetap akan dilanjutkan karena dinilai krusial sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula, demi menjaga kesehatan masyarakat.

Febrio juga memerinci bahwa cukai ini nantinya akan dikenakan pada produk siap minum (ready to drink) dan konsentrat dalam kemasan eceran. Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak akan mencakup minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat, seperti es teh manis yang disajikan di warung makan.

Kemenkeu mencatat bahwa sekitar 115 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia telah menerapkan kebijakan cukai MBDK serupa. Di kawasan Asia Tenggara sendiri, beberapa negara seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste telah lebih dulu menerapkan cukai ini. Febrio Kacaribu menambahkan, “Rata-rata yang diterapkan di kawasan ASEAN itu sekitar Rp 1.771 per liter. Nah, ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kami bisa melihat pentahapannya ketika kami punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara, tapi juga sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi.”

Ringkasan

Kementerian Keuangan berhati-hati dalam menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Penerapan cukai ini mempertimbangkan dampaknya pada penyerapan tenaga kerja, mengingat sektor makanan dan minuman adalah industri padat karya. Pemerintah memprioritaskan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5% pada kuartal IV 2025 dan telah meluncurkan stimulus jangka pendek untuk mencapai target tersebut.

Meskipun cukai MBDK tercantum dalam APBN 2026, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan antar kementerian, dengan tujuan pengendalian konsumsi gula demi kesehatan masyarakat. Cukai akan dikenakan pada produk siap minum dan konsentrat dalam kemasan eceran, tidak termasuk minuman yang dijual langsung di tempat. Banyak negara, termasuk beberapa di ASEAN, telah menerapkan cukai serupa, dengan rata-rata sekitar Rp 1.771 per liter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *