mellydia.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara menyusul kabar penggeledahan rumah sejumlah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Tax Amnesty periode 2015-2020 yang tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti informasi resmi dari Kejaksaan Agung. Rosmauli memastikan, DJP akan segera membagikan perkembangan terbaru kepada publik begitu keterangan resmi telah diterima dan dapat diumumkan. Pernyataan ini disampaikan Rosmauli saat dikonfirmasi pada Senin (17/11).
Di sisi lain, DJP menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan secara independen. Institusi ini juga menyampaikan keyakinan bahwa penegakan hukum adalah pilar krusial dalam menjaga dan memperkuat integritas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung telah memulai serangkaian penggeledahan di sejumlah kediaman para pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Aksi penegakan hukum ini diduga kuat berkaitan erat dengan skandal kasus Tax Amnesty yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2020.
Penggeledahan yang melibatkan tim penyidik Gedung Bundar—julukan untuk gedung penyidikan korupsi Kejagung—dilaksanakan di beberapa lokasi terpisah. Tindakan represif ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, demi memperkuat berkas kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyegel sejumlah harta benda bergerak, termasuk motor dan mobil mewah. Aset-aset ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan manipulasi Tax Amnesty yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, masih belum memberikan respons terkait permintaan konfirmasi mengenai penggeledahan ini.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari dugaan manipulasi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pajak dalam program pengampunan pidana pajak atau Tax Amnesty periode 2015-2020. Setelah menerima laporan awal, penyidik Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah sejumlah pejabat pajak terkait penyidikan kasus Tax Amnesty periode 2015-2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan masih menunggu informasi resmi dari Kejagung dan akan segera memberikan perkembangan terbaru kepada publik setelah menerima keterangan resmi.
DJP menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini penegakan hukum penting untuk menjaga integritas. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, dan tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak yang diduga terkait dengan manipulasi Tax Amnesty.



