Harga Ayam & Telur Stabil! Bapanas: Peternak Sepakat Harga Acuan

Posted on

BADAN Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa asosiasi peternak layer tidak mengajukan usulan perubahan terkait Harga Acuan Pembelian (HAP) daging dan telur ayam ras. Keputusan ini berarti HAP akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

“Masih akan mengacu pada HAP telur ayam ras yang berdasarkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2024,” jelas Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas, Nita Yulianis, dalam rapat koordinasi yang disiarkan daring melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 11 Agustus 2025.

Sesuai dengan Perbadan Nomor 6 Tahun 2024, HAP telur ayam ras di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp 26.500 per kilogram. Sementara itu, di tingkat konsumen, harga acuan mencapai Rp 30.000 per kilogram. Untuk HAP daging ayam ras, harga di tingkat produsen adalah Rp 25.000 per kilogram, sedangkan di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp 40.000 per kilogram.

Nita menambahkan, kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi peninjauan HAP telur dan daging ayam ras yang diselenggarakan di kantor Bapanas pada 30 Juli 2025. Pertemuan penting tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Selain itu, rapat juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025 mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Komoditas Jagung Tahun 2025.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa HAP ayam hidup atau livebird akan ditentukan berdasarkan pertimbangan usulan struktur biaya (cost structure) dari para pengusaha. Penentuan ini akan mempertimbangkan Harga Pokok Penjualan (HPP) di masing-masing wilayah. “Sehingga diusulkan dibuat zonasi yang mempertimbangkan hulu-hilir implementasi di tingkat lapangan,” ungkap Nita.

Bapanas berkomitmen untuk terus menghimpun usulan HAP dari berbagai kementerian/lembaga terkait dan para peternak. Nita memastikan bahwa lembaganya akan membahas HAP secara lebih mendalam pada rapat koordinasi berikutnya yang melibatkan produsen dan konsumen ayam ras.

Salah satu komoditas yang menjadi perhatian utama Bapanas adalah HAP ayam ras hidup. Pasalnya, harga jual ayam ras pedaging hidup di lapangan tercatat jauh di bawah HAP yang ditetapkan. Nita mengungkapkan, per 9 Agustus 2025, Bapanas mencatat harga jual ayam ras pedaging hidup lebih murah 19,34 persen dibandingkan HAP, sebuah disparitas yang menjadi fokus kajian lebih lanjut.

Pilihan Editor: Siapa Diuntungkan dari Aturan Baru Pajak Emas

Ringkasan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan bahwa Harga Acuan Pembelian (HAP) daging dan telur ayam ras tetap mengacu pada Perbadan Nomor 6 Tahun 2024. Harga telur ayam ras di tingkat produsen ditetapkan Rp 26.500 per kilogram, dan di tingkat konsumen Rp 30.000 per kilogram. Sementara itu, harga daging ayam ras di tingkat produsen adalah Rp 25.000 per kilogram, dan di tingkat konsumen Rp 40.000 per kilogram.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025. Bapanas juga akan mempertimbangkan usulan struktur biaya dari pengusaha untuk menentukan HAP ayam hidup atau livebird berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP) di masing-masing wilayah. Bapanas menyoroti disparitas harga jual ayam ras pedaging hidup yang lebih murah 19,34 persen dibandingkan HAP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *