OJK Bubarkan Dana Pensiun Sepatu Bata

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata Tbk, sebuah langkah yang menggarisbawahi tantangan berat yang dihadapi oleh perusahaan alas kaki legendaris ini. Keputusan pembubaran, yang ditetapkan pada 29 September 2025, menjadi sorotan mengingat posisi historis Sepatu Bata di industri.

Pembubaran ini, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bernomor KEP-103/D.05/2025, dilakukan atas permohonan langsung dari pendiri dana pensiun tersebut. Pengumuman resmi dari OJK disampaikan pada Jumat, 17 Oktober 2025, memperjelas dasar hukum langkah ini.

Selanjutnya, OJK juga menunjuk tim likuidator yang bertugas mengelola proses pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata. Tim ini diketuai oleh Moch Isa, didampingi oleh anggota Deny Wahyudi, Susi Widiarti, Lela Sapitri, dan Indriani Lusianingsih, yang akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Langkah pembubaran dana pensiun ini tak lepas dari rekam jejak kinerja negatif PT Sepatu Bata Tbk yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir. Pada Oktober 2024, perusahaan bahkan terpaksa menjual sejumlah aset strategis sebagai respons terhadap kerugian yang terus membengkak dan penurunan penjualan yang signifikan. Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata, Hatta Tutuko, dalam laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2024, mencatat penurunan aset perseroan sebesar 21,7 persen dibandingkan posisi akhir 31 Desember 2023.

Manajemen BATA sebelumnya telah mengakui perjuangan keras mereka selama empat tahun belakangan untuk menanggulangi berbagai tantangan di industri alas kaki. Pandemi COVID-19 dan perubahan drastis perilaku konsumen disebut sebagai faktor pemicu utama yang sangat memukul kondisi perusahaan. Akibatnya, produksi produk di pabrik mereka terus merosot tajam, sebuah kondisi yang sayangnya masih berlanjut hingga saat ini.

Sebagai respons terhadap dinamika pasar dan upaya efisiensi, Sepatu Bata baru-baru ini mengambil keputusan fundamental untuk menyetop total kegiatan usaha industri alas kaki untuk kebutuhan sehari-hari. Keputusan penting ini resmi ditetapkan dalam rapat pemegang saham yang mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan pada Kamis, 25 September 2025.

Hatta Tutuko menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil setelah perseroan berhasil melakukan transisi produksi kepada pemasok lokal sejak menghentikan operasional produksi pada 4 Mei 2024. Transisi ini, menurutnya, tidak hanya meningkatkan fleksibilitas rantai pasok perseroan tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi biaya operasional secara keseluruhan.

“Mengingat tidak adanya rencana untuk melanjutkan kembali kegiatan produksi di perseroan, direksi memandang perlu untuk menyesuaikan Anggaran Dasar perseroan dengan model operasional yang berlaku saat ini,” ujar Hatta Tutuko dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip pada Rabu, 15 Oktober 2025. Ini menegaskan komitmen Sepatu Bata untuk beradaptasi dengan realitas pasar yang baru.

Pilihan Editor: Mengapa Ongkos Transportasi di Indonesia Bikin Boncos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *