Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik untuk PT PLN (Persero) yang meliputi periode Kuartal I dan Kuartal II-2025, atau terhitung sepanjang Semester I-2025, akan segera dicairkan pada pekan ini. Keputusan strategis ini menjadi langkah vital pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi yang terjangkau bagi masyarakat luas.
Penegasan kabar penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10). Suahasil menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi ini merupakan hasil dari kesepakatan yang telah dicapai pekan lalu antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BP BUMN) Dony Oskaria. Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi lintas kementerian dalam memastikan keberlanjutan dukungan energi.
Dengan dicairkannya kompensasi ini, pemerintah berharap dapat terus menjaga harga BBM dan tarif listrik bersubsidi tetap stabil, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa adanya lonjakan harga yang memberatkan. “Dan ini moga-moga akan terus menjaga harga supaya subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita bisa dinikmati oleh masyarakat,” tutur Suahasil, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap keterjangkauan energi. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah menjaga daya beli dan kesejahteraan publik.
Meskipun demikian, Wamenkeu Suahasil dalam pernyataannya tidak menyebutkan secara spesifik nominal kompensasi yang akan dibayarkan kepada dua perusahaan BUMN strategis tersebut. Namun, gambaran umum mengenai alokasi anggaran telah dipaparkan sebelumnya.
Hingga 31 Agustus 2025, realisasi anggaran subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp218 triliun, yang merepresentasikan 43,7 persen dari total pagu yang ditetapkan. Angka ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa (30/9). Total pagu subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp498,8 triliun, menunjukkan besarnya dukungan fiskal pemerintah di sektor energi.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa realisasi subsidi dan kompensasi energi sangat dipengaruhi oleh sejumlah faktor dinamis. Ini termasuk fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume konsumsi barang bersubsidi oleh masyarakat. Ia juga menekankan bahwa meskipun penyesuaian harga BBM dan tarif listrik telah dilakukan sejak tahun 2022, sebagian besar harga jual di pasaran masih belum mencapai tingkat keekonomian yang seharusnya. Oleh karena itu, peran vital kompensasi tetap dibutuhkan untuk menjaga harga agar tetap terjangkau dan stabil bagi konsumen di seluruh negeri.
Ringkasan
Kementerian Keuangan akan mencairkan kompensasi BBM untuk Pertamina dan kompensasi listrik untuk PLN pada Kuartal I dan II tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga energi yang terjangkau bagi masyarakat. Kesepakatan dicapai antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Kepala BP BUMN.
Tujuan pencairan kompensasi adalah untuk menjaga harga BBM dan tarif listrik bersubsidi tetap stabil. Realisasi anggaran subsidi dan kompensasi hingga Agustus 2025 mencapai Rp218 triliun dari total pagu Rp498,8 triliun. Realisasi ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak, nilai tukar rupiah, dan volume konsumsi, di mana kompensasi diperlukan karena harga jual belum mencapai tingkat keekonomian.