JAKARTA – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia. Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak (WP) akan menggunakan sistem Coretax untuk proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Yon Arsal pun secara aktif mendorong para WP untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax mereka sebagai langkah awal adaptasi terhadap sistem baru ini.
Penegasan terkait implementasi Coretax disampaikan Yon dalam agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025) malam WIB. Ia menjelaskan bahwa SPT tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada Maret 2026, menandai dimulainya era penggunaan Coretax secara penuh. Ini berarti, bagi seluruh WP yang belum familiar dengan platform ini, momen tersebut adalah waktu krusial untuk beradaptasi dengan sistem pelaporan pajak elektronik yang terintegrasi.
Menyadari bahwa ini adalah pengalaman pertama bagi banyak pihak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintensifkan upaya sosialisasi. Yon Arsal menegaskan komitmen DJP untuk berkolaborasi dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna menyelenggarakan sosialisasi yang efektif. Tujuan utamanya adalah memastikan WP dapat mengakses sistem Coretax dengan lancar dan meminimalkan potensi kendala saat pengisian SPT.
Proses aktivasi akun Coretax sendiri dijelaskan Yon sebagai langkah yang sangat sederhana. Hanya dibutuhkan beberapa tahapan mudah, termasuk penggantian kata sandi (password) dan penyiapan passphrase – semacam kredensial kode otorisasi yang penting untuk keamanan. Yon menekankan bahwa aktivasi akun ini adalah kunci utama untuk dapat masuk dan memanfaatkan Coretax secara optimal. Ia mengkhawatirkan jika WP menunda aktivasi, mereka akan menghadapi kendala seperti “tidak bisa masuk” atau “tidak bisa melapor” saat batas waktu tiba, sehingga sangat vital bagi setiap WP untuk segera mengambil tindakan ini.
Ringkasan
Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia wajib menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, mendorong WP untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai persiapan transisi ke sistem baru ini.
SPT tahun pajak 2025, yang dilaporkan Maret 2026, akan menjadi implementasi penuh Coretax. Kementerian Keuangan melalui DJP akan meningkatkan sosialisasi melalui KPP untuk memastikan WP dapat mengakses Coretax dengan lancar. Aktivasi akun Coretax melibatkan penggantian password dan penyiapan passphrase sebagai langkah keamanan yang penting.