Transaksi Repo Meledak! BI Catat Rekor Rp 17,5 Triliun/Hari

Posted on

Dalam langkah strategis untuk terus memperdalam pasar keuangan nasional, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) gencar memperkuat sinergi mereka. Fokus utama kolaborasi ini adalah pada peningkatan dan modernisasi perjanjian penjualan dan pembelian kembali surat berharga, yang dikenal sebagai Repurchase Agreement (Pasar Repo).

Inisiatif bersama ini telah membuahkan hasil yang signifikan dalam geliat pasar repo. Data terkini dari BI menunjukkan nilai transaksi repo telah melonjak drastis, mencapai Rp 17,5 triliun per hari. Angka impresif ini merepresentasikan peningkatan luar biasa jika dibandingkan dengan catatan transaksi harian pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 509 miliar, menandakan pertumbuhan aktivitas yang pesat dan solid.

Peningkatan volume transaksi ini sejalan dengan perluasan basis partisipan. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa jumlah pelaku repo kini telah meluas hingga mencakup 75 bank. Guna semakin memperkokoh struktur pasar repo di Indonesia, BI telah secara resmi meluncurkan dua inisiatif fundamental pada Senin (6/10), yaitu Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

Destry Damayanti menekankan visi di balik langkah strategis ini. “Peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan dua inisiatif strategis yang krusial untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujar Destry dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (8/10).

Menurut Destry, kehadiran Tri-Party Agent Repo diproyeksikan akan membawa kemudahan bagi efisiensi dan keamanan transaksi. Mekanisme ini diharapkan dapat memfasilitasi bank maupun pelaku pasar nonbank untuk melakukan transaksi repo dengan lebih efisien, aman, dan tanpa hambatan, membuka pintu bagi partisipasi yang lebih luas di pasar keuangan.

Secara operasional, layanan Tri-Party Agent Repo yang diselenggarakan oleh KPEI telah beroperasi sejak 29 September 2025. Pada tahap awal implementasinya, delapan bank ternama telah berpartisipasi sebagai pengguna jasa, meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim. Keikutsertaan institusi-institusi keuangan besar ini menegaskan kepercayaan terhadap sistem inovatif ini.

Dalam minggu pertama operasionalnya, KPEI berhasil memfasilitasi transaksi repo senilai Rp 70 miliar dengan tenor yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 14 hari. Angka ini menandai permulaan yang menjanjikan bagi sistem yang baru diluncurkan ini, mengindikasikan adopsi awal yang positif dari pelaku pasar keuangan.

Melengkapi pandangan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengemukakan bahwa implementasi Tri-Party Agent Repo memiliki kapasitas untuk secara signifikan memperkuat transparansi, meningkatkan efisiensi, dan mendorong likuiditas di pasar keuangan Indonesia. Inisiatif ini dinilai krusial untuk ekosistem keuangan yang lebih sehat dan dinamis.

Inarno juga menekankan perluasan peran strategis KPEI. “OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP), tidak hanya terbatas pada pasar modal, melainkan juga mencakup pasar uang dan pasar valuta asing,” tegas Inarno, menunjukkan komitmen terhadap integrasi dan stabilitas pasar keuangan yang lebih dalam.

Lebih jauh, Inarno menggarisbawahi urgensi perluasan penandatanganan GMRA. Menurutnya, langkah ini vital untuk meningkatkan interkoneksi antar pelaku repo, sekaligus menjamin kepastian hukum, mengoptimalkan pengelolaan risiko, dan mewujudkan tata kelola yang transparan bagi seluruh partisipan pasar keuangan. Komitmen ini diperkuat dengan dukungan dari 68 bank yang telah membubuhkan tanda tangan mereka pada perjanjian GMRA.

Sejalan dengan upaya tersebut, OJK secara aktif mendorong para pelaku pasar repo untuk terus memperbarui dan menyesuaikan dokumen GMRA mereka secara berkala. Hal ini penting guna memastikan relevansi dan keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di kancah internasional, demi menjaga daya saing dan kredibilitas pasar keuangan domestik di mata global.

Menutup pernyataan, BI kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk terus memperkokoh ekosistem pasar repo. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari agenda besar pendalaman pasar keuangan nasional, yang esensial untuk stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.

“Melalui pengembangan infrastruktur yang aman dan efisien, transaksi repo tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar uang dan pasar surat berharga, tetapi juga secara fundamental memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia, demi menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Destry, menyoroti dampak multifaset dari penguatan pasar repo ini terhadap perekonomian nasional.

Reporter: Nur Pangesti

Ringkasan

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) berkolaborasi untuk memperkuat pasar repo, dengan fokus pada modernisasi perjanjian penjualan dan pembelian kembali surat berharga. Inisiatif ini telah mendorong peningkatan signifikan dalam transaksi repo, mencapai Rp 17,5 triliun per hari, dibandingkan dengan Rp 509 miliar pada tahun 2020, dan memperluas partisipasi hingga 75 bank.

BI telah meluncurkan Tri-Party Agent Repo dan memperluas penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk memodernisasi dan memperluas pasar repo. OJK juga menekankan pentingnya Tri-Party Agent Repo dalam meningkatkan transparansi dan likuiditas, serta memperluas peran KPEI sebagai Central Counterparty (CCP). Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *