Denda Rp5 Juta! Mahasiswa UGM Viral Telat Kembalikan Buku

Posted on

Kabar mengenai seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut-sebut menghadapi denda perpustakaan fantastis hingga Rp5 juta akibat keterlambatan pengembalian buku sempat menghebohkan jagat maya. Menanggapi unggahan viral tersebut, pihak UGM melalui Juru Bicara, Made Andi Arsana, segera memberikan klarifikasi, memastikan kebenaran pokok kasus namun meluruskan detailnya.

Made Andi Arsana membenarkan bahwa mahasiswi bersangkutan memang dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian buku dari dua fasilitas berbeda: Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM. Total delapan eksemplar buku, masing-masing dua dari Perpustakaan Pascasarjana dan enam dari Perpustakaan Pusat, menjadi fokus permasalahan denda ini.

Meskipun denda awal di Perpustakaan Pascasarjana UGM tercatat sebesar Rp3,7 juta, kasus ini telah diselesaikan dengan pembayaran hanya Rp200 ribu untuk kedua buku tersebut. Sementara itu, denda di Perpustakaan Pusat UGM juga berhasil diselesaikan pada sore hari yang sama, di mana mahasiswi secara sukarela membayar Rp500 ribu untuk enam buku. Klarifikasi ini menunjukkan bahwa nominal denda yang dibayarkan jauh lebih kecil dari angka viral yang beredar.

Andi Arsana juga menjelaskan bahwa pihak perpustakaan UGM telah berupaya melakukan pemberitahuan mengenai keterlambatan pengembalian buku melalui email sejak Maret 2025. Upaya menghubungi nomor telepon mahasiswi tersebut juga telah dilakukan, namun nomornya tidak aktif. Ia menambahkan, setiap mahasiswa UGM memiliki akses penuh untuk memantau semua transaksi perpustakaan mereka, termasuk status peminjaman dan denda, melalui akun SIMASTER UGM. Platform ini juga memungkinkan mahasiswa untuk memperpanjang masa pinjam secara online, memberikan kemudahan dalam pengelolaan buku.

Sebelumnya, isu denda perpustakaan UGM ini mencuat setelah akun Instagram @tante.rempong.official mengunggah video seorang mahasiswi UGM yang terlihat menangis. Unggahan tersebut mengklaim bahwa akumulasi denda dari kedua perpustakaan, yaitu Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM, mencapai angka Rp5 juta, memicu perbincangan luas di media sosial.

Ringkasan

Seorang mahasiswi UGM viral karena pemberitaan denda keterlambatan pengembalian buku sebesar Rp5 juta. Pihak UGM mengklarifikasi bahwa mahasiswi tersebut memang dikenakan denda, namun total denda yang dibayarkan jauh lebih rendah, yaitu Rp700 ribu. Denda tersebut berasal dari keterlambatan pengembalian delapan buku dari Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM.

Mahasiswi tersebut telah menerima pemberitahuan mengenai keterlambatan melalui email sejak Maret 2025. UGM juga telah berupaya menghubungi mahasiswi melalui telepon, namun nomornya tidak aktif. Pihak UGM menekankan bahwa mahasiswa dapat memantau status peminjaman dan denda melalui SIMASTER UGM untuk menghindari masalah serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *