Harga Bitcoin Capai Rp 2 Miliar, Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 Triliun

Posted on

mellydia.co.id   JAKARTA. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, mencatat sebuah capaian fiskal yang signifikan: penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah menembus angka Rp 1,61 triliun. Angka impresif ini terkumpul sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada tahun 2022 hingga periode Agustus 2025, menandakan tren kenaikan yang konsisten dan positif dalam kontribusi sektor ekonomi digital ini terhadap kas negara.

Secara lebih rinci, penerimaan pajak kripto dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat senilai total Rp 522,82 miliar khusus untuk delapan bulan pertama tahun 2025. Dari total ini, peran bursa domestik sangat menonjol. Indodax, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, memberikan kontribusi substansial. Kontribusi pajak Indodax pada periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp 265,4 miliar, merepresentasikan sekitar 50,7 persen dari keseluruhan penerimaan pajak kripto nasional pada rentang waktu yang sama.

Investor Kripto RI Naik per Maret Tapi Transaksi Turun Tipis, Ini Kata OJK

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menggarisbawahi pentingnya capaian ini. Menurutnya, angka tersebut adalah bukti nyata betapa krusialnya peran industri kripto dalam menopang fiskal negara. “Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” jelas Antony dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (4/10/2025).

Antony juga menambahkan bahwa sinergi antara regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik unik aset digital memiliki dampak ganda. Dampak positifnya tidak hanya terasa pada peningkatan kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan investasi kripto yang berkelanjutan.

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Tembus US$ 121.000

Lebih jauh, Antony menyoroti bahwa penerimaan pajak kripto seharusnya dipandang sebagai indikator legitimasi yang kuat bagi industri kripto. “Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” paparnya, menekankan potensi besar Indonesia di kancah global.

Indodax, lanjut Antony, berkomitmen penuh dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait aset kripto. “Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” pungkasnya, menegaskan visi jangka panjang untuk kolaborasi yang berkelanjutan.

Dengan total penerimaan pajak kripto yang kini menembus Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025, telah terbukti bahwa industri aset digital Indonesia bukan hanya menjadi sarana investasi yang menarik, tetapi juga pilar penting sebagai penopang fiskal nasional yang kian solid.

Pro – Kontra Usulan Aset Kripto Jadi Jaminan di Bank

Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci akumulasi penerimaan pajak kripto ini berasal dari berbagai periode: Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama tahun 2025. Struktur penerimaan keseluruhan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar, menggenapi total Rp 1,61 triliun yang telah dikumpulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *