Kemenkeu Sikat Rokok Ilegal di Jalur Hijau, Ada Apa?

Posted on

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan menghambat kelancaran arus impor. Dalam pernyataannya di Jakarta, Menkeu Purbaya menjamin bahwa desain kebijakan ini telah dirancang sedemikian rupa agar aktivitas perdagangan tetap berjalan efisien. “Desainnya tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya lakukan random sample,” ujar Purbaya, menekankan tujuan ganda: efisiensi dan pengawasan.

Purbaya menjelaskan, pemeriksaan yang bersifat sporadis dan tidak rutin ini dirancang agar tidak memakan banyak waktu, sehingga operasional impor pada layanan kepabeanan tetap lancar. “Paling satu hari hanya beberapa saja. Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!” tegasnya, memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mungkin berniat curang.

Rencana penindakan terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai ini pertama kali diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Inisiatif strategis ini merupakan langkah krusial Kementerian Keuangan dalam upaya komprehensif memberantas peredaran rokok ilegal. Menkeu Purbaya menekankan bahwa jalur impor yang kerap meloloskan barang tanpa inspeksi mendalam ini rentan disalahgunakan untuk praktik kecurangan, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Ia tidak segan untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan importir maupun jajaran internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Kementerian Keuangan sendiri.

Tidak berhenti pada pengawasan jalur hijau, Purbaya juga memperluas fokus penindakannya ke penjualan rokok ilegal melalui platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku telah terdeteksi menjual rokok ilegal di platform daring, dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memantau ketat proses penarikan barang-barang tersebut. “Untuk toko kelontong, kami dapat laporan ada yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga lebih murah. Saya akan lakukan inspeksi acak ke warung-warung,” paparnya, menegaskan keseriusan dalam memburu para pelanggar.

Dengan strategi yang terintegrasi ini, Purbaya menargetkan penurunan signifikan peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan ke depan. “Siklus impor kan sekitar tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ujarnya penuh harap, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Data terbaru dari DJBC menunjukkan betapa masifnya permasalahan ini, di mana rokok ilegal menguasai sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal di Indonesia. Hingga Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencatat 13.248 kasus penindakan barang ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp 3,9 triliun. Menariknya, meskipun jumlah kasus penindakan secara keseluruhan menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, volume batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak tajam hingga 38 persen, mengindikasikan efektivitas penindakan atau potensi peredaran yang lebih besar.

Ringkasan

Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan acak di jalur hijau kepabeanan dan cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa menghambat kelancaran impor. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa inisiatif ini dirancang agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal, termasuk yang menjual rokok ilegal secara daring atau di warung kelontong.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk menekan peredaran rokok ilegal, yang menurut data DJBC menguasai 61% dari total peredaran barang ilegal di Indonesia. Meskipun jumlah kasus penindakan menurun, volume batang rokok ilegal yang diamankan meningkat tajam, menunjukkan masalah peredaran rokok ilegal masih sangat besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *