Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk individu di balik akun media sosial Bjorka, sebuah nama yang sempat menggemparkan publik terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data. Penangkapan ini menguak modus operandi tersangka yang mengunggah tampilan basis data nasabah bank, seolah-olah data otentik yang berhasil diretas.
Tersangka berinisial WFT, seorang pemuda berusia 22 tahun, diidentifikasi sebagai pemilik akun X @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia ditangkap pada Selasa, 23 September di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober.
Pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data oleh pemilik akun Bjorka ini bermula dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia pada sekitar bulan Februari. Pelaku, menggunakan akun X @bjorkanesiaaa, mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta. Ia juga mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut, secara berani mengklaim telah meretas atau ‘hack’ sebanyak 4,9 juta akun database nasabah.
Aksi manipulasi data ini menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak bank. Tidak hanya memicu kewaspadaan terhadap potensi ancaman peretasan pada sistem perbankan oleh pihak tak bertanggung jawab, tetapi juga secara langsung berdampak pada reputasi bank. Hal ini berpotensi mengikis kepercayaan nasabah terhadap keamanan data mereka.
Lebih lanjut, pada bulan Februari sebelumnya, akun X yang mengatasnamakan Bjorka sempat mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki akses terhadap 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA. Namun, saat itu pelaku tidak merinci identitas kelompok peretas yang dimaksud. Tangkapan layar yang beredar juga menunjukkan akun bernama Sky Wave yang diduga menjual data nasabah BCA tersebut di dark web. Menanggapi hal ini, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, secara tegas membantah adanya kebocoran data nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka Bjorka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal sebagai UU ITE. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi oleh WFT tidak main-main, yaitu paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas (flash disk) yang berisi 28 alamat email milik tersangka WFT.
Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020, jauh sebelum namanya dikenal luas oleh publik.
Ringkasan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap WFT, seorang pemuda berusia 22 tahun, yang merupakan pemilik akun Bjorka terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data. Penangkapan dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara, setelah laporan dari sebuah bank swasta yang datanya diklaim diretas oleh pelaku. Pelaku mengklaim telah meretas 4,9 juta database nasabah.
Aksi pelaku menyebabkan kerugian bagi bank dan berpotensi mengikis kepercayaan nasabah. Tersangka dijerat dengan UU ITE dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp 12 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, tablet, kartu SIM, dan flash disk. Pelaku mengaku telah aktif sebagai Bjorka sejak 2020.



