Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencabutan suspensi perdagangan saham PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). Keputusan ini memungkinkan efek ASLI kembali diperdagangkan di pasar tunai dan pasar reguler, berlaku efektif sejak pra-pembukaan perdagangan pada Selasa, 30 September 2025.
Pencabutan suspensi saham ASLI ini didasari pada Pengumuman BEI bernomor Peng-S-00015/BEI.PLP/07-2025 tertanggal 30 Maret 2025. Penghentian sementara perdagangan saham ASLI sebelumnya merupakan sanksi akibat keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Interim perseroan per 31 Maret 2025.
BEI menjelaskan bahwa keputusan untuk mengangkat suspensi ini diambil setelah perseroan memastikan seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan efek telah dipenuhi. Selain itu, otoritas bursa juga menegaskan bahwa tidak ada kondisi lain yang mendasari kelanjutan suspensi tersebut.
Mengiringi kembali bergulirnya perdagangan saham ASLI, BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa mencermati setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh PT Asri Karya Lestari Tbk. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan keputusan investasi yang berbasis informasi akurat.
Sebagai respons langsung terhadap berita ini, saham ASLI menunjukkan performa positif pada hari pertama setelah pencabutan suspensi. Pada penutupan perdagangan Selasa, 30 September 2025, harga saham ASLI melonjak signifikan 34% dan ditutup pada level Rp 67 per lembar saham.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) yang berlaku efektif sejak 30 September 2025. Keputusan ini didasari oleh pemenuhan kewajiban perseroan terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025.
Setelah pencabutan suspensi, saham ASLI menunjukkan performa positif dengan melonjak 34% dan ditutup pada level Rp 67 per lembar saham pada hari pertama perdagangan. BEI mengimbau semua pihak untuk mencermati setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh ASLI.