Kasus Investree: Penangkapan Eks Bos Dongkrak Kepercayaan Pinjol?

Posted on

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan apresiasi mendalam atas penanganan hukum yang sigap dan tegas terhadap Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya. Langkah penangkapan ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat untuk kembali membangun dan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol).

AFPI secara khusus memberikan pujian kepada Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kolaborasi dalam penegakan hukum ini. Asosiasi menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum adalah kunci utama untuk menjaga integritas dan stabilitas industri Pindar. “Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (27/9). Sebagai tindak lanjut, AFPI berkomitmen untuk mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Penangkapan Adrian Gunadi sendiri merupakan hasil kerja keras OJK setelah melalui proses panjang, bahkan harus melacak keberadaannya di luar negeri. Adrian akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9), dan langsung diserahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penetapan Adrian sebagai tersangka dilakukan setelah ia diduga memanfaatkan dua perusahaan, yakni PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai “special purpose vehicle” untuk menghimpun dana ilegal. Dana tersebut, menurut OJK, dikumpulkan atas nama PT Investree Radhika Jaya dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka,” tegas Yuliana saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9).

Ringkasan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi penangkapan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, karena diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online (pinjol). AFPI memuji kolaborasi berbagai pihak, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, OJK, dan PPATK, dalam penegakan hukum ini. Asosiasi menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum untuk menjaga integritas industri Pindar.

Penangkapan Adrian Gunadi dilakukan setelah OJK menduga ia menggunakan PT Radika Persada Utama dan PT Putra Radika Investama untuk menghimpun dana ilegal atas nama PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam proses hukum terhadap tersangka atas dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *