KKP Sikat Reklamasi Ilegal di Konawe Selatan: Apa Dampaknya?

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Kali ini, KKP menghentikan paksa proyek reklamasi ilegal yang digunakan untuk pembangunan jetty atau dermaga di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek milik PT GMS ini diketahui tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen izin krusial yang wajib dimiliki.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, penghentian aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal ini bersifat sementara, sampai PT GMS melengkapi seluruh dokumen persyaratan PKKPRL. Penghentian sementara proyek pembangunan dermaga ilegal ini secara resmi berlaku terhitung sejak Kamis, 25 September 2025.

“Kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” tegas Pung Nugroho Saksono. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 27 September 2025.

Jetty ilegal yang kini dihentikan tersebut memiliki cakupan lahan seluas 2,231 hektare. Informasi dari manajemen PT GMS menyebutkan, pembangunan dermaga ini bertujuan untuk menunjang kegiatan utama perusahaan, yakni operasi produksi komoditas pertambangan nikel.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menambahkan bahwa aktivitas PT GMS ini diduga kuat telah melanggar sejumlah regulasi penting. Pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Tindakan tegas KKP ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan tingkat risiko usaha. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Trenggono menekankan pentingnya kepatuhan bagi seluruh pelaku usaha. “Para pelaku usaha diminta untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha, demi keberlanjutan,” ujarnya, menyoroti pentingnya menjaga ekosistem laut sekaligus memastikan keberlangsungan bisnis yang bertanggung jawab.

Pilihan Editor: Mengapa Proyek Food Estate Berulang Kali Gagal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *