Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir secara resmi membatalkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai banyak kritik. Langkah strategis ini diambil dengan pertimbangan utama untuk melakukan penyederhanaan aturan yang selama ini dianggap rumit dalam ekosistem keolahragaan nasional.
Menurut Erick Thohir, saat ini tercatat ada sekitar 191 Permenpora yang beredar, dan jumlah tersebut akan secara drastis direduksi. “Kalau bisa di bawah 20,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menegaskan komitmen untuk menciptakan regulasi yang lebih ringkas dan efisien.
Permenpora kontroversial tersebut, yang berjudul lengkap “Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi”, sebenarnya baru ditandatangani oleh Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024.
Kehadiran regulasi ini segera memicu polemik dan kegelisahan di kalangan insan olahraga. Banyak pihak menilai bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 berpotensi memberikan celah bagi intervensi pemerintah yang terlalu dalam terhadap otonomi federasi olahraga, sebuah kekhawatiran yang serius.
Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dianggap mengurangi secara signifikan wewenang federasi dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Salah satu poin krusial adalah larangan bagi organisasi-organisasi ini untuk menggunakan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tentu saja berdampak besar pada operasional dan pengembangan olahraga.
Erick Thohir menegaskan, keputusan pencabutan permenpora ini selaras dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Lebih lanjut, langkah ini juga merupakan implementasi dari amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“Jadi ini ada payungnya juga,” kata Erick Thohir, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN ini berfokus pada pengembangan organisasi olahraga agar dapat mencapai standar internasional, sebuah visi besar untuk kemajuan prestasi olahraga Indonesia.
Untuk merealisasikan penyederhanaan aturan ini, Erick Thohir mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Hukum. Baik Kementerian Hukum maupun Kemenpora telah membentuk tim khusus yang akan bekerja sama dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif dan efisien.
Dengan adanya langkah ini, Menpora Erick Thohir berharap terbukanya jalan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam olahraga nasional. “Sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami berintrospeksi diri,” tegasnya, menyerukan pentingnya persatuan olahraga untuk meningkatkan prestasi olahraga tanpa adanya saling menyalahkan.
KONI Jatim Apresiasi Langkah Menpora Erick Thohir
Di sisi lain, respons positif datang dari daerah. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, menyatakan apresiasinya yang tinggi terhadap keputusan Menpora Erick Thohir. Menurut Nabil, pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini adalah bukti nyata komitmen serius Menpora dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional secara menyeluruh.
“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora yang telah mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Muhammad Nabil dengan lugas, mencerminkan dukungan kuat dari tingkat regional.
Ia menambahkan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi sebelumnya memang telah menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah. Nabil menyoroti beberapa pasal yang ia nilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan serta mengganggu regulasi lain, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Bagi Muhammad Nabil, keputusan berani Erick Thohir ini juga mencerminkan upaya serius dalam menjaga persatuan olahraga nasional. “Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” pungkas Nabil, menekankan pentingnya kolaborasi harmonis antarlembaga demi kemajuan olahraga Indonesia.
Pilihan Editor: Alasan Erick Thohir Tetap Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua Umum PSSI
Ringkasan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang menuai kritik. Keputusan ini diambil untuk menyederhanakan aturan dalam ekosistem keolahragaan nasional yang dinilai rumit, dengan target mereduksi jumlah Permenpora dari 191 menjadi di bawah 20. Permenpora yang dicabut tersebut dinilai berpotensi menimbulkan intervensi pemerintah terhadap otonomi federasi olahraga dan mengurangi wewenang federasi serta KONI.
Erick Thohir menegaskan pencabutan ini selaras dengan Piagam Olimpiade dan amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang fokus pada pengembangan organisasi olahraga berstandar internasional. Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil, mengapresiasi langkah Menpora, menyatakan bahwa Permenpora tersebut menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah dan bertentangan dengan undang-undang keolahragaan serta otonomi daerah.