LMKN: Era Baru Royalti Musik Transparan, Musisi Lebih Untung?

Posted on

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi mengambil alih seluruh peran penting Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam pengelolaan dan penghimpunan royalti musik dan lagu dari berbagai platform digital. Perubahan signifikan ini diumumkan oleh Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, pada Jumat, 19 September 2025, yang menegaskan bahwa seluruh proses kini akan “dilakukan untuk dan atas nama LMKN.”

Untuk memastikan transisi berjalan lancar dan tanpa kendala, Andi Mulhanan menjelaskan bahwa LMKN saat ini tengah fokus pada proses migrasi data dan keuangan. Langkah ini krusial demi menjamin peralihan tanggung jawab dilakukan secara tertib dan akuntabel, mencerminkan komitmen LMKN terhadap transparansi.

Seiring dengan pembenahan ini, LMKN juga mengimplementasikan kebijakan krusial berupa sistem satu pintu atau one gate policy. Menurut Andi, kebijakan inovatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam setiap tahapan penghimpunan royalti, baik yang berasal dari penggunaan analog maupun digital.

Dengan berlakunya sistem ini, para pengguna komersial kini hanya perlu mengurus perizinan penggunaan lagu dan musik melalui satu entitas tunggal, yaitu LMKN. Andi menegaskan bahwa pendekatan sistem satu pintu tidak hanya akan sangat memudahkan pengguna, tetapi juga secara fundamental menjamin perlindungan optimal terhadap hak ekonomi pencipta dan hak terkait.

Di sisi lain, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menyoroti pentingnya sinergi. Ia menyatakan bahwa LMKN, bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), telah mencapai kesepakatan untuk melakukan serangkaian perbaikan menyeluruh demi ekosistem musik yang lebih baik.

Marcell menjelaskan bahwa salah satu poin utama perbaikan adalah kewajiban setiap LMK untuk menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN. Tujuannya adalah untuk membentuk database terintegrasi yang komprehensif. Selain itu, ia juga menekankan bahwa setiap proposal distribusi royalti wajib didasarkan pada data yang valid dan akurat, sebuah langkah esensial untuk menjamin pembagian royalti yang adil dan tepat sasaran kepada para pemegang hak.

LMKN turut memberikan peringatan tegas mengenai dampak dari keterlambatan. Keterlambatan LMK dalam menyerahkan data yang dibutuhkan berpotensi besar menghambat proses distribusi royalti kepada anggota mereka, sehingga kecepatan dan akurasi data menjadi sangat vital.

Pilihan Editor: JICA: Proyek Infrastruktur Tetap Signifikan bagi Indonesia

Ringkasan

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengambil alih peran Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam pengelolaan royalti musik dari platform digital. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dengan fokus pada migrasi data dan keuangan yang tertib. LMKN juga mengimplementasikan sistem satu pintu (one gate policy) untuk mempermudah pengurusan izin penggunaan lagu dan musik bagi pengguna komersial.

LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sepakat untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam ekosistem musik. Setiap LMK wajib menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk database terintegrasi. Distribusi royalti wajib didasarkan pada data yang valid dan akurat, dengan peringatan bahwa keterlambatan penyerahan data dapat menghambat proses distribusi royalti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *