Citilink Digugat Konsumen: Sidang Perdana Besok di PN Jakpus!

Posted on

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum antara Azas Tigor Nainggolan dan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Darsito Hendro Saputro. Persidangan penting ini akan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, menyusul pendaftaran gugatan yang telah dilakukan pada 11 September 2025.

Kasus ini bermula dari pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Azas Tigor Nainggolan, seorang Komisaris PT LRT Jakarta, sebagai konsumen maskapai penerbangan Citilink. Tigor telah mengirimkan dua kali somasi, yakni pada 7 dan 29 Juli 2025, menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban atas insiden yang dialaminya. “Sidang pertama kasus ini akan dilakukan hari Senin,” ujar Tigor dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Ahad, 21 September 2025.

Insiden pemicu gugatan ini terjadi pada 1 Juli 2025, ketika Tigor dan istrinya, Tiarlin Apridawati, hendak terbang menuju Yogyakarta dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itu, petugas Citilink menolak satu koper milik Tigor yang berbobot 18 kilogram untuk masuk ke bagasi. Alasan yang diberikan petugas adalah setiap penumpang hanya diizinkan membawa satu koper dengan berat maksimal 10 kilogram. Selain itu, petugas juga menolak penggabungan berat satu koper untuk dua penumpang, dengan dalih kode pesan tiket Tigor dan istrinya berbeda. “Saya katakan kepada petugas konter Citilink bahwa ini koper kami berdua, jadi masih di bawah ketentuan jika dua tiket penumpang maksimal 20 kilogram,” terang Tigor.

Tak hanya itu, Tigor juga mengungkapkan bahwa petugas maskapai melarang koper kecil miliknya untuk dibawa ke kabin karena dinilai terlalu besar. Padahal, menurut Tigor, koper tersebut lazim ia bawa masuk kabin dalam berbagai penerbangan sebelumnya. Setelah melalui adu argumen yang cukup alot dan waktu boarding yang semakin dekat, akhirnya koper 18 kilogram mereka diizinkan masuk bagasi. Tigor pun terpaksa mengeluarkan sebagian barangnya dan meninggalkan koper kecil di Bandara Halim Perdanakusuma.

Pengalaman yang dianggap sangat merepotkan dan menjengkelkan itu membuat Tigor memutuskan untuk membatalkan tiket penerbangan Citilink pada perjalanan kembali ke Jakarta. Pembatalan ini dilakukan karena ia harus memecah barang bawaan menjadi dua koper. Situasi ini dinilai Tigor sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Menurut Azas Tigor Nainggolan, perlakuan Citilink tersebut telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai ketentuan layanan, termasuk dalam hal ketentuan bagasi. Oleh karena itu, Tigor mendesak Citilink untuk segera meminta maaf secara tertulis atas insiden tersebut.

Selain permohonan maaf, Tigor juga menuntut sejumlah kompensasi. Ia meminta pengembalian atau refund biaya pembatalan tiket penerbangan, penggantian biaya membungkus barang sebesar Rp 70 ribu, serta ganti rugi imaterial senilai Rp 100 ribu atas ketidaknyamanan yang dialaminya. Tigor menekankan pentingnya bagi maskapai Citilink untuk menginformasikan setiap detail layanan kepada konsumen dengan baik dan transparan. Hal ini penting “agar melindungi hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya, menegaskan komitmennya terhadap penegakan hak konsumen.

Ringkasan

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Azas Tigor Nainggolan dan Direktur Utama PT Citilink Indonesia akan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 September 2025. Gugatan ini dipicu oleh pengalaman tidak menyenangkan yang dialami Tigor sebagai konsumen Citilink pada 1 Juli 2025, terkait penolakan bagasi dan aturan yang dianggap tidak jelas.

Tigor menuntut permohonan maaf tertulis, pengembalian biaya pembatalan tiket, penggantian biaya membungkus barang, serta ganti rugi imaterial. Ia berpendapat bahwa Citilink melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas, terutama mengenai ketentuan bagasi, dan menekankan pentingnya transparansi informasi layanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *