Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, berkomitmen melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran internal pada tahun 2026. Langkah kunci yang akan diambil adalah pengendalian biaya belanja birokrasi secara ketat.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan, “Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026, kami akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran. Ini mencakup perluasan strategi efisiensi melalui kolaborasi kegiatan, implementasi standardisasi biaya, pengendalian belanja birokrasi, dan pengembangan kantor-kantor layanan bersama Kemenkeu di seluruh Indonesia.” Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (11/9/2025).
Kemenkeu menargetkan penghematan anggaran signifikan. Hasil kebijakan efisiensi yang telah diterapkan sejak 2020 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp3,53 triliun. Suahasil menambahkan, “Kami terus mengelola sumber daya secara efisien. Benchmarking sejak 2020 menunjukkan keberhasilan mengurangi anggaran yang tidak diperlukan, totalnya mencapai Rp3,53 triliun.” Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam optimalisasi penggunaan anggaran negara.
Efisiensi anggaran juga diwujudkan melalui optimalisasi sumber daya manusia (SDM). Jumlah pegawai Kemenkeu telah berkurang dari 82.468 orang pada 2019 menjadi 77.412 orang saat ini. Suahasil menjelaskan, “Pengurangan jumlah pegawai ini dicapai melalui rekrutmen yang lebih selektif, dengan fokus pada peningkatan kompetensi. Kebijakan SDM kami juga meliputi perhatian pada komposisi SDM, peningkatan kompetensi, penguatan budaya kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, manajemen yang baik, serta pengembangan digital workplace untuk meningkatkan kompetensi dan mendorong kerja digital.”
Lebih rinci, efisiensi anggaran Kemenkeu mencakup 15 aspek belanja negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan program efisiensi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kelima belas item belanja yang akan diefisiensikan meliputi: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; serta infrastruktur.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen melanjutkan efisiensi anggaran internal pada 2026 dengan pengendalian ketat biaya belanja birokrasi. Strategi efisiensi meliputi kolaborasi kegiatan, standardisasi biaya, dan pengembangan kantor layanan bersama. Target penghematan signifikan, ditargetkan mencapai angka yang sama dengan akumulasi penghematan periode 2020-2025 yaitu Rp3,53 triliun.
Efisiensi juga dicapai melalui optimalisasi SDM, dengan pengurangan jumlah pegawai dan peningkatan kompetensi. Penghematan dilakukan melalui 15 aspek belanja negara yang diatur dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025, meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan lainnya. Kebijakan ini berkelanjutan dari program efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.