Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI: KPK Tetapkan!

Posted on

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Asep Guntur Rahayu, pejabat KPK yang juga seorang jenderal polisi bintang satu, membenarkan keberadaan Sprindik tersebut saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8). Meskipun demikian, identitas kedua tersangka belum diungkap secara resmi. Ia berjanji akan menyampaikan detail identitas para tersangka kepada publik. “Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” ujarnya.

Kendati demikian, KPK memastikan proses penyidikan terus berlanjut. Selain dua tersangka yang telah ditetapkan, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif. Asep menjelaskan, “Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami.”

Beredar informasi yang menyebutkan dua anggota DPR yang kerap diperiksa terkait kasus ini adalah Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Namun, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keterlibatan keduanya sebagai tersangka.

Dugaan korupsi ini berpusat pada penyaluran dana CSR BI yang diduga tidak sesuai peruntukannya, termasuk dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi. Kasus ini tentunya menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta penegakan hukum yang tegas dari KPK.

Cerita Bidan Dona Renangi Sungai Deras demi Obati Pasien TBC di Pasaman Sumbar: Jembatan putus, Tak Halangi Pengabdian

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif. Meskipun identitas kedua tersangka belum diumumkan secara resmi, beredar informasi bahwa mereka adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, namun KPK belum memberikan konfirmasi. Dugaan korupsi berfokus pada penyaluran dana CSR BI yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk indikasi aliran dana ke pihak-pihak di luar mekanisme yang seharusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *