Trump & UU Kripto: Jurus Pamungkas Selamatkan Dominasi Dolar AS?

Posted on

KONTAN,CO.ID – JAKARTA. Langkah signifikan diambil oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dengan penandatanganan Genius Act pada 18 Juli 2025 lalu. Undang-undang ini secara khusus menargetkan regulasi aset kripto, dengan fokus utama pada pengawasan stablecoin, menandai babak baru dalam lanskap keuangan digital.

Menurut Direktur PT Panin Asset Management, Rudiyanto, Genius Act ini adalah strategi krusial Trump untuk memperkuat kembali dominasi dolar AS di tengah dinamika geopolitik global. Dalam siaran Market Update Agustus 2025 Panin AM, Rudiyanto menegaskan, “Melalui undang-undang ini, Trump berupaya memulihkan kekuatan dolar dengan skema pengaturan stablecoin yang lebih ketat.”

Salah satu poin krusial dari Genius Act, seperti dijelaskan Rudiyanto, adalah kewajiban bagi penerbit stablecoin untuk membuktikan bahwa setiap koin mereka benar-benar dijamin satu-banding-satu dengan dolar AS. Bukti jaminan ini harus dilaporkan secara rutin kepada pemerintah AS, bahkan mewajibkan publikasi komposisi cadangan stablecoin mereka setiap bulannya, demi transparansi dan akuntabilitas penuh.

Aspek kedua yang diatur adalah mekanisme perpindahan atau transfer stablecoin. Meskipun aset kripto dikenal memiliki keunggulan dalam kecepatan dan kebebasan transfer dana lintas batas, Genius Act mengubah lanskap ini secara signifikan. Rudiyanto menggarisbawahi bahwa setiap transaksi stablecoin kini wajib dilaporkan kepada otoritas terkait, termasuk The Federal Reserve (The Fed) dan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Poin ketiga yang tak kalah penting adalah ketentuan mengenai instrumen penjamin stablecoin. Penerbit diwajibkan untuk menjaminkan cadangannya dalam bentuk surat utang negara AS atau yang dikenal sebagai US Treasury. Langkah ini strategis, terutama mengingat situasi perang dagang di mana negara-negara besar seperti Tiongkok dan Jepang mulai mengurangi kepemilikan obligasi AS. Rudiyanto memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memicu munculnya pembeli-pembeli baru untuk obligasi pemerintah AS, sehingga meningkatkan permintaan terhadap US Treasury.

Trump Perintahkan untuk Selidiki Kasus Debanking terhadap Industri Kripto

Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun

Ringkasan

Genius Act, undang-undang yang ditandatangani Donald Trump pada Juli 2025, bertujuan meregulasi aset kripto, khususnya stablecoin. Regulasi ini mewajibkan penerbit stablecoin untuk membuktikan cadangan 1:1 dengan dolar AS, melaporkan secara rutin kepada pemerintah, dan mempublikasikan komposisi cadangan setiap bulan demi transparansi.

Selain itu, Genius Act mengatur mekanisme transfer stablecoin dengan mewajibkan pelaporan setiap transaksi kepada The Fed dan FinCEN. Penerbit juga diwajibkan menjaminkan cadangan dalam bentuk US Treasury, diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap obligasi pemerintah AS dan memperkuat posisi dolar AS di tengah dinamika geopolitik global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *