Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp 145,6 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Angka ini menandai kenaikan signifikan dibandingkan proyeksi atau outlook tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp 138,5 triliun. Peningkatan ini menempatkan Polri sebagai lembaga penerima anggaran tertinggi ketiga, setelah Badan Gizi Nasional dan Kementerian Pertahanan.
Tren kenaikan dana Polri sebenarnya sudah terlihat dari outlook penggunaan dana tahun ini yang juga melampaui pagu awal yang ditetapkan dalam APBN 2025, yaitu sebesar Rp 126,6 triliun. Fenomena ini menunjukkan adanya prioritas yang berkelanjutan dalam alokasi sumber daya untuk fungsi kepolisian di tanah air.
Lantas, bagaimana detail penggunaan belanja kepolisian dengan angka yang fantastis ini? Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, anggaran tersebut diarahkan untuk lima program utama. Sebagian besar dialokasikan untuk program dukungan manajemen senilai Rp 73 triliun, yang mencerminkan upaya penguatan infrastruktur dan operasional internal.
Selain itu, terdapat alokasi besar untuk modernisasi alat material khusus (almatsus) dan sarana prasarana Polri sebesar Rp 58,1 triliun, menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kapasitas teknologi dan fasilitas. Program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat mendapatkan porsi Rp 14,9 triliun, sementara program profesionalisme sumber daya manusia (SDM) Polri senilai Rp 1,2 triliun, dan program penyelidikan serta penyidikan tindak pidana sebesar Rp 3,6 triliun.
Peningkatan anggaran lembaga negara ini tak luput dari sorotan publik, terutama setelah insiden kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) saat demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Peristiwa tersebut memicu diskusi luas mengenai akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana publik oleh institusi kepolisian.
Menariknya, dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 7 Juli 2025, Polri mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 46,8 triliun. Jumlah ini merupakan kenaikan sekitar 37 persen dibandingkan alokasi APBN 2025. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Komisaris Jenderal Wahyu Hadiningrat menjelaskan bahwa penambahan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung rencana kerja Polri tahun depan. Wahyu menambahkan, “Polri telah mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui surat Kapolri sebesar Rp 173,4 triliun.”
Mengutip buku nota keuangan, anggaran Polri memang menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama empat tahun terakhir. Pada 2021, alokasi APBN untuk kepolisian tercatat Rp 102,2 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 114,2 triliun di tahun berikutnya. Sementara itu, pada 2023 dan 2024, anggaran Polri masing-masing mencapai Rp 119,8 triliun dan Rp 136,5 triliun, menegaskan pola kenaikan yang terus berlanjut.
Pilihan editor: Alasan Sebenarnya Prabowo Membuat Kebijakan Pemangkasan Anggaran