mellydia.co.id – Para investor dan pegiat emas hari ini, Selasa (26/8/2025), patut menyimak kabar gembira dari pasar logam mulia. Berdasarkan informasi terbaru dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan Antam terpantau mengalami kenaikan signifikan, baik untuk harga jual maupun harga beli kembali (buyback). Hal ini tentu menjadi sorotan utama bagi mereka yang berinvestasi pada komoditas berharga ini.
Kenaikan harga jual emas Antam terlihat pada pecahan paling populer. Emas batangan 1 gram yang sebelumnya dibanderol Rp 1.929.000, kini naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.932.000. Peningkatan ini mencerminkan dinamika pasar global dan domestik yang memengaruhi nilai intrinsik emas sebagai aset lindung nilai.
Tak hanya itu, pecahan lainnya juga mengalami penyesuaian. Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram, yang dikenal sebagai opsi termurah dan paling terjangkau, hari ini dibanderol Rp 1.016.000, setelah naik Rp 1.500 dari harga sebelumnya Rp 1.014.500. Sementara itu, bagi investor yang memilih ukuran lebih besar, emas batangan 2 gram kini dijual seharga Rp 3.804.000, mengalami kenaikan Rp 6.000 dari Rp 3.798.000.
Selain harga jual emas Antam, kabar baik juga menyertai harga jual kembali (buyback) emas Antam. Pada Selasa (26/8/2025), harga buyback juga melonjak Rp 3.000, mencapai angka Rp 1.778.000 per gram. Penting untuk diingat bahwa harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan fleksibilitas bagi pemiliknya.
Bagi para transaksi emas, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada keringanan berupa PPh 22 sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali atau buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Namun, jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Selasa (26/8/2025) untuk berbagai pecahan:
Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.016.000
Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 1.932.000
Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 3.804.000
Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 5.681.000
Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 9.435.000
Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 18.815.000
Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 46.912.000
Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 93.745.000
Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 187.412.000
Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 468.265.000
Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 936.820.000
Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 1.872.600.000