Polemik penambahan tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan memicu reaksi keras dari peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Wahyudi Askar. Ia mendesak pemerintah agar pejabat negara membayar pajak penghasilan (PPh) mereka secara penuh, tanpa ditanggung negara. Langkah ini, menurut Askar, krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik yang tengah tergerus.
Askar menekankan pentingnya keadilan fiskal. Menurutnya, kebijakan keuangan negara saat ini terkesan timpang dan menimbulkan kekecewaan publik. Ia bahkan menyarankan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21, yang mengatur PPh pejabat negara yang dibebankan pada APBN/APBD. “Prinsipnya sederhana: semua warga negara, termasuk pejabat, harus setara di mata hukum perpajakan,” tegas Askar kepada Tempo, Senin, 25 Agustus 2025.
Direktur Kebijakan Publik Celios ini menilai kebijakan pembebasan PPh untuk pejabat negara, yang telah berlangsung selama satu dekade, kini semakin kontraproduktif. Penambahan tunjangan yang signifikan, khususnya bagi anggota DPR, dinilai sebagai pemicu utama keresahan masyarakat. “Publik berhak marah. Bebas pajak bagi pejabat, yang notabene menggunakan pajak rakyat, menciptakan ketidakadilan. Pegawai swasta dengan gaji kecil tidak mendapatkan perlakuan istimewa serupa,” ujar Askar.
Selain masalah PPh, Askar juga merekomendasikan pengurangan tunjangan bagi pejabat negara. Ia berpendapat bahwa gaji pokok pejabat memang relatif kecil, namun tunjangan yang besar justru membebani APBN. “Selama ini, tunjangan ditanggung sepenuhnya oleh negara,” tambahnya.
Askar berharap pemerintah lebih memperhatikan keadilan fiskal untuk mencegah runtuhnya kepercayaan publik. Ketimpangan antara tunjangan tinggi pejabat negara dan gaji rendah rakyat akan semakin memperparah kesenjangan dan memicu ketidakadilan. “Semua warga negara harus sama di mata hukum. Pejabat negara, sekalipun bergaji tinggi, tak perlu lagi mendapatkan tunjangan dari anggaran negara. Penertiban hal ini akan memberikan pesan kuat tentang keadilan,” pungkas Askar.
Pilihan Editor: Beban Baru di Tengah Ekonomi yang Lesu: Iuran BPJS
Ringkasan
Celios mendesak revisi aturan pajak penghasilan (PPh) pejabat negara yang dibebankan pada APBN/APBD, menyusul polemik penambahan tunjangan rumah anggota DPR. Wahyudi Askar dari Celios menilai kebijakan pembebasan PPh pejabat negara selama satu dekade terakhir kontraproduktif dan menimbulkan ketidakadilan, terutama dengan adanya penambahan tunjangan yang signifikan. Ia menekankan perlunya keadilan fiskal dan kesetaraan di mata hukum perpajakan bagi semua warga negara, termasuk pejabat.
Askar merekomendasikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dan pengurangan tunjangan pejabat negara yang membebani APBN. Menurutnya, gaji pokok pejabat yang relatif kecil diimbangi tunjangan besar yang tidak adil bagi masyarakat, terutama karena anggaran tunjangan berasal dari pajak rakyat. Celios berharap pemerintah memperhatikan keadilan fiskal untuk mencegah runtuhnya kepercayaan publik akibat ketimpangan ekonomi.