Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Kantongi Izin Short Selling, Namun Implementasi Masih Menunggu OJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Meskipun izin telah diberikan, implementasi short selling masih harus menunggu keputusan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa BEI telah memproses izin pembiayaan short selling kepada anggota bursa. Namun, pelaksanaan praktik short selling sendiri masih tertunda. “Pelaksanaan short selling masih menunggu keputusan OJK karena OJK melarang sampai dengan 26 September 2025,” ujar Susandy kepada Kontan, Senin (25/8/2025).
Larangan tersebut berakar pada Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang berisi Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, BEI kemudian menerbitkan Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada tanggal 24 April 2025, yang juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling hingga 26 September 2025.
Penundaan ini mencakup implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling sendiri oleh perusahaan efek. Sebagai konsekuensinya, BEI juga tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling sesuai ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling hingga tanggal 26 September 2025.
Dengan demikian, meskipun Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest telah mendapatkan izin, pelaksanaan short selling masih berada di tangan OJK dan akan dimulai setelah tanggal 26 September 2025.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest. Namun, implementasinya masih menunggu persetujuan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena adanya larangan hingga 26 September 2025 berdasarkan Surat OJK nomor S-25/D.04/2025.
Penundaan ini berlaku untuk implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling itu sendiri. BEI pun menunda penerbitan daftar Efek Short Selling hingga 26 September 2025. Oleh karena itu, meskipun kedua sekuritas telah mendapat izin, pelaksanaan short selling bergantung pada keputusan OJK setelah tanggal tersebut.