Volatilitas Harga Aset Kripto Jadi Tantangan Jika Menjadi Agunan di Bank

Posted on

mellydia.co.id – JAKARTA. Gagasan untuk menjadikan aset kripto sebagai agunan atau jaminan pinjaman di bank terus memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri dan regulator. Wacana ini, yang pertama kali dilontarkan oleh para pelaku usaha kripto, menghadirkan potensi besar sekaligus tantangan yang signifikan bagi lanskap keuangan Indonesia.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menguraikan perspektif ganda terhadap usulan ini. Dari satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai katalisator positif yang krusial bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Pengakuan formal dari perbankan diyakini mampu meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap aset digital, yang pada gilirannya akan mendorong adopsi yang lebih luas.

Dengan demikian, kripto tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen investasi semata, tetapi juga sebagai aset produktif yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pembiayaan. Transformasi ini berpotensi besar untuk mendorong peningkatan likuiditas pasar, merangsang inovasi produk keuangan baru, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.

Di sisi lain, Calvin juga mengakui adanya tantangan besar. “Dari sisi kontra, ada tantangan besar terkait volatilitas harga kripto yang tinggi sehingga berisiko bagi stabilitas sistem keuangan jika dijadikan agunan,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (24/8/2025).

Aset Kripto Berpotensi Jadi Agunan, Ini Kata OJK

Untuk mengatasi risiko tersebut, Calvin menekankan perlunya bank-bank untuk memiliki mekanisme penilaian dan mitigasi risiko yang sangat ketat. Langkah-langkah seperti margin call atau haircut nilai agunan perlu diterapkan secara cermat guna mencegah kerugian sistemik. Lebih lanjut, implementasi kebijakan ini juga harus didahului dengan regulasi yang jelas serta perlindungan konsumen yang komprehensif.

Praktik pinjaman dengan jaminan aset kripto sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara maju. Sebagai contoh, di Amerika Serikat dan Eropa, perusahaan fintech dan bank digital seperti BlockFi dan Nexo telah menawarkan produk pinjaman berbasis dolar dengan Bitcoin atau Ethereum sebagai agunan. Sementara itu, di Singapura, beberapa perusahaan keuangan terdaftar juga menyediakan layanan serupa di bawah pengawasan ketat regulator.

“Praktik ini menunjukkan bahwa meskipun berpotensi memberikan nilai tambah bagi ekosistem keuangan, implementasinya tetap membutuhkan regulasi yang matang dan infrastruktur risiko yang kuat,” terang Calvin, menyoroti pelajaran penting dari pengalaman global.

Salah satu keunggulan utama menjadikan aset kripto sebagai agunan pinjaman adalah kemampuannya untuk memberikan likuiditas kepada pemilik aset tanpa harus menjual kepemilikan kripto mereka. Ini memungkinkan investor untuk tetap memanfaatkan potensi kenaikan harga di masa depan. Selain itu, aset kripto memiliki tingkat likuiditas yang relatif tinggi dibandingkan banyak instrumen investasi lain, mengingat kemampuannya untuk diperjualbelikan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, di berbagai bursa global. “Sehingga bank akan lebih mudah melakukan likuidasi jika diperlukan,” imbuhnya.

Tuai Pro – Kontra, Bagaimana Penerapan Aset Kripto Jadi Agunan di Luar Negeri?

Pasar pinjaman berbasis kripto secara global pernah mencatat volume transaksi hingga US$ 10 miliar pada puncaknya di tahun 2021, sebuah indikator kuat akan besarnya minat terhadap model pembiayaan ini. Di Indonesia sendiri, jumlah investor kripto telah melampaui 15 juta orang per Juni 2025, berdasarkan data OJK.

Mengilustrasikan potensi pasar yang besar, Calvin mencontohkan bahwa jika hanya 5% dari total investor tersebut memanfaatkan layanan pinjaman dengan rata-rata agunan Rp 50 juta, maka potensi pasar yang terbentuk bisa mencapai Rp 57 triliun. “Artinya, dengan regulasi dan manajemen risiko yang tepat, menjadikan kripto sebagai agunan tidak hanya memberi akses pembiayaan baru, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan digital nasional,” pungkas Calvin, menegaskan harapan akan masa depan yang terintegrasi dan inovatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *