Arti Direct License Music dan Kaitannya dengan Hak Cipta Lagu

Posted on

Industri musik Indonesia saat ini tengah diguncang oleh sebuah wacana krusial yang berpotensi mengubah lanskap pengelolaan hak cipta lagu dan distribusi royalti. Polemik ini berpusat pada usulan penerapan direct license music, sebuah sistem inovatif yang memungkinkan para pencipta lagu untuk secara langsung memberikan izin penggunaan karyanya kepada pihak pengguna, tanpa melalui perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Gagasan fundamental di balik direct license ini diusung dengan gigih oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), sebuah entitas yang dipimpin oleh Piyu dari Padi Reborn dan didukung oleh Rieke Roslan sebagai wakil ketua. AKSI meyakini sistem ini dapat membawa transparansi dan keadilan yang lebih besar bagi pencipta lagu.

Namun, gaung wacana direct license ini tidaklah bulat. Di sisi lain, muncul penolakan keras dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sebuah asosiasi yang diketuai oleh musisi kenamaan Armand Maulana dan Ariel NOAH. Perbedaan pandangan yang tajam ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan musisi dan seluruh ekosistem industri musik Indonesia, membawa pertanyaan mendasar mengenai implikasi sistem ini terhadap pengelolaan hak cipta lagu.

Apa Itu Direct License Music?

Direct license music adalah mekanisme yang memberdayakan pencipta lagu untuk secara pribadi dan langsung berinteraksi dengan pihak-pihak yang berminat menggunakan karya mereka, seperti penyanyi, produser, atau platform musik digital. Dalam skema ini, seluruh proses perizinan dan negosiasi berlangsung secara individu, memutus mata rantai birokrasi yang lazimnya diisi oleh LMK. Biasanya, LMK bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu secara kolektif. Dengan direct license, pencipta lagu memiliki otoritas penuh untuk bernegosiasi mengenai besaran royalti dan syarat-syarat penggunaan, menciptakan hubungan yang lebih personal dan transparan antara pencipta dan pengguna karya.

Baca juga:

  • Kenapa Armand Maulana, Bernadya, dan Ariel Gugat UU Hak Cipta?
  • Profil AKSI dan VISI Terkait UU Hak Cipta, dan Siapa Anggotanya?

Penerapan direct license secara inheren berkaitan erat dengan hak cipta lagu, sebuah payung hukum yang melindungi karya intelektual musisi. Hak cipta lagu memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengendalikan bagaimana karyanya digunakan, termasuk hak untuk memberikan izin (lisensi) kepada pihak lain. Di Indonesia, sistem hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang mengakui dua aspek utama: hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral menjamin pengakuan atas pencipta dan memberinya hak untuk mencegah penggunaan karya yang merugikan atau merendahkan martabatnya. Sementara itu, hak ekonomi memastikan pencipta lagu mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya. Dengan demikian, pendukung direct license berargumen bahwa sistem ini akan memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi pencipta untuk mengelola karyanya dan berpotensi memperoleh royalti yang lebih proporsional, sekaligus mengurangi beban biaya administrasi yang seringkali dibebankan oleh LMK.

Namun, di balik optimisme ini, kekhawatiran mendalam juga mencuat. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa sistem direct license justru dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan memadai, pencipta lagu, khususnya mereka yang minim pengalaman negosiasi atau tidak memiliki akses jaringan industri musik yang luas, berisiko mengalami kerugian. Potensi penyalahgunaan hak cipta oleh entitas yang lebih kuat secara finansial, seperti label rekaman atau perusahaan besar, juga menjadi sorotan serius.

Salah satu isu krusial yang digarisbawahi oleh musisi sekelas Ariel NOAH adalah ketidakjelasan mengenai perpajakan atas transaksi royalti yang dilakukan secara langsung. Berbeda dengan transaksi via LMK yang sudah memiliki aturan pajak yang baku, skema direct license belum diatur secara spesifik. “Satu tanggapan saya, direct license kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya. Memang direct license tidak dilarang, tapi pertanyaannya, bagaimana aturannya?” ungkap Ariel, seperti dikutip dari Detik Pop pada 20 Maret 2025.

Sebagai seorang penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel secara terbuka menyatakan preferensinya terhadap sistem kolektif yang berlaku saat ini. Ia merasa sistem tersebut menawarkan kepastian hukum yang lebih solid bagi semua pihak terlibat. “Jadi, ada banyak hal yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah pajaknya. Kalau transaksi antar individu, pajaknya bagaimana? Karena royalti itu ada PPN-nya, kan? Sementara kalau lewat LMK, itu sudah jelas dan ada aturannya,” jelas Ariel mempertegas posisinya.

Pandangan Ariel ini sontak menuai tanggapan keras dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Dengan nada menyindir, Ahmad Dhani menuding Ariel hanya memikirkan kepentingan pribadinya dalam urusan royalti, bahkan melabelinya sebagai sosok yang “sok kaya” karena dianggap meremehkan perizinan penggunaan karya lagu secara direct license. “Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” tegas Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani melontarkan sindiran pedas kepada musisi yang terkesan tidak keberatan karyanya digunakan tanpa izin langsung, menilai sikap tersebut sebagai bentuk kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang ‘silakan menyanyikan lagu saya tanpa izin’ itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lebih kaya dari saya,” tambahnya, memperkeruh suasana perdebatan tentang masa depan royalti musik di Indonesia.

Baca juga:

  • Musikus & Pencipta Lagu Kunjungi DPR Terkait UU Hak Cipta, Ada Apa?
  • Riset Koalisi Seni: UU Hak Cipta Rugikan Musisi di Era Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *