Target penerimaan pajak yang diproyeksikan melonjak 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 telah menjadi sorotan utama. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menunjukkan keyakinan penuh bahwa sasaran ambisius ini sangat mungkin tercapai. Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar tersebut optimis terhadap kemampuan pemerintah.
Misbakhun menegaskan bahwa jajaran Kementerian Keuangan memiliki kapasitas dan dedikasi untuk merealisasikan target penerimaan pajak ini. “Sangat mungkin (tercapai). Kita punya pegawai-pegawai pajak yang hebat. Kita punya Menteri Keuangan yang hebat. Kita punya Dirjen pajak yang hebat,” ujarnya saat ditemui seusai sesi diskusi CFX Crypto Conference di Tabanan, Bali, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Pernyataan ini mencerminkan apresiasinya terhadap kinerja institusi dan individu di balik kebijakan fiskal negara.
Secara spesifik, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Angka ini menandai kenaikan yang signifikan, yakni 13,5 persen, dari outlook pajak tahun ini yang diprediksi mencapai Rp 2.076,9 triliun. Peningkatan ini menuntut upaya ekstra dari seluruh jajaran perpajakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya telah menggarisbawahi tantangan besar di balik target tersebut. Dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan nota keuangan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025, Sri Mulyani menyatakan, “Untuk penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun itu artinya harus tumbuh 13,5 persen. Itu cukup tinggi dan ambisius.” Hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan besarnya pekerjaan yang menanti.
Meskipun menetapkan target yang ambisius, bendahara negara memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil jalan pintas dengan menambah kebijakan pajak baru atau menaikkan tarif. Aturan yang berlaku masih akan mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). “Jadi tidak ada tarif baru,” tegasnya, memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Upaya pencapaian target penerimaan pajak akan difokuskan pada reformasi internal perpajakan. Strategi ini mencakup intensifikasi penggunaan sistem Coretax dan pertukaran data, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sistem pemungutan transaksi digital, baik yang berlangsung di dalam maupun luar negeri, untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor ini.
Strategi lain yang akan diimplementasikan adalah melalui program bersama (joint program) yang melibatkan analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Pendekatan kolaboratif ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan. Terakhir, pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi, yang secara tidak langsung akan memacu pertumbuhan ekonomi dan basis pajak.
Sementara itu, total penerimaan APBN dari berbagai sumber—mulai dari pajak, bea dan cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP)—tahun depan ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun. Angka ini juga menunjukkan peningkatan dibandingkan penerimaan tahun ini yang diprediksi sebesar Rp 2.865,5 triliun.
Peningkatan target penerimaan negara secara keseluruhan pada 2026 sebesar 9,8 persen dari tahun ini dinilai cukup besar oleh Sri Mulyani, yang juga mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia. Ia menyoroti bahwa kinerja selama tiga tahun terakhir mencatat kenaikan paling tinggi hanya 5,6 persen, menunjukkan betapa menantangnya target tahun depan.
Bahkan, Menteri Keuangan menambahkan, pertumbuhan pendapatan negara pada tahun ini diprediksi lebih rendah lagi. “Kemungkinan (2025) hanya 0,5 persen pertumbuhannya,” ucapnya, mempertegas skala ambisi yang diemban pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara di tahun 2026.