Naik 83,15% Dalam Sepekan, Saham Acset Indonusa (ACST) Dipantau Bursa

Posted on

Pergerakan saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) kini menjadi sorotan tajam bagi Bursa Efek Indonesia (BEI), di tengah lonjakan harga yang signifikan dan kasus hukum yang membayangi.

Pada penutupan perdagangan Kamis (21/8) kemarin, saham ACST tercatat parkir di level Rp 163 per saham. Sebelumnya, saham kontraktor ini mencatat kenaikan drastis sebesar 34,44% pada tanggal 20 Agustus, dan kembali melesat 34,71% pada perdagangan tanggal 21 Agustus 2025.

Secara akumulatif, performa saham ACST sungguh mencengangkan, dengan lonjakan fantastis mencapai 83,15% dalam satu pekan. Bahkan, sejak awal tahun atau secara year to date (YTD), saham ACST telah melonjak hingga 89,53%.

Melihat aktivitas pasar yang tidak biasa ini, Bursa mengumumkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham ACST. Namun, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA ini tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, seperti yang disampaikan Bursa dalam pengumuman resminya tanggal 21 Agustus.

Acset Indonusa (ACST) Dapat Guyuran Modal dari United Tractors (UNTR), Cek Prospeknya

Sehubungan dengan penetapan UMA ini, BEI pun mengeluarkan imbauan penting bagi para investor untuk melakukan sejumlah langkah kehati-hatian. Investor diminta untuk memperhatikan jawaban dan konfirmasi dari Acset terkait permintaan Bursa, mencermati secara seksama kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali setiap rencana corporate action Acset, khususnya jika rencana tersebut belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih lanjut, BEI menekankan pentingnya bagi investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi. Hal ini menjadi krusial mengingat adanya isu hukum yang mendera perseroan.

Perhatian publik dan pasar juga tertuju pada status hukum ACST yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang dikenal juga sebagai Tol MBZ.

Dapat Restu RUPS, Acset Indonusa (ACST) Siap Gelar Private Placement

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita A, menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Juni 2025, Acset telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai penetapan perseroan sebagai tersangka korporasi. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol yang merupakan proyek perseroan berdasarkan skema joint operation bersama PT Waskita Karya Tbk (WSKT), di mana WSKT bertindak sebagai pihak yang memimpin joint operation tersebut.

Kadek mengungkapkan, mengingat proses hukum yang masih berlangsung, ACST memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Namun, dia menegaskan komitmen perseroan untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang dihadapi.

“Saat ini perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Kadek, memastikan kelangsungan operasional dan integritas perusahaan di tengah tantangan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *