Dana Rp 1,5 Triliun untuk Petani Gula: Amran Gandeng ID Food!

Posted on

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyatakan langkah sigap pemerintah dalam mengatasi penumpukan gula petani. Melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara, dana sebesar Rp 1,5 triliun direncanakan akan digelontorkan untuk menyerap produksi gula dari para petani. “Rencana kami keluarkan pertama itu anggaran Rp 1,5 triliun, saya kira cukup,” ujar Amran kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Dana tersebut nantinya akan disuntikkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan, ID Food. Dengan suntikan modal ini, ID Food akan bertindak sebagai off-taker pemerintah untuk membeli langsung gula petani. Amran menegaskan bahwa meskipun stok gula nasional tergolong melimpah, prioritas utama adalah membantu petani tebu yang menghadapi kesulitan penjualan. “Alhamdulillah stok kita banyak. Tetapi kita bagaimana membantu petani, membeli menjadi off-taker pemerintah,” imbuhnya.

Kondisi mendesak ini terkuak dalam laporan Tempo berjudul “Peran Baru Danantara: Membeli Gula Petani”. Laporan tersebut menyoroti keluhan para petani tebu di Jawa Timur yang menghadapi penumpukan signifikan stok gula di 17 pabrik yang tersebar di 13 daerah. Hingga Senin, 11 Agustus 2025, tercatat sebanyak 65 ribu ton gula petani di Jawa Timur belum berhasil terjual, menciptakan beban finansial yang berat bagi mereka.

Salah satu penyebab utama stagnasi penjualan ini, menurut Ketua Tim Lelang Gula SGN Sunardi Edy Sukamto, adalah masifnya peredaran gula rafinasi dan gula kristal rafinasi di pasaran. Keberadaan gula rafinasi ini secara langsung merebut pangsa pasar gula kristal putih yang merupakan hasil produksi murni dari tebu para petani.

Menanggapi situasi krusial ini, Amran Sulaiman dengan tegas menyatakan bahwa praktik penjualan gula rafinasi di pasar eceran adalah pelanggaran mutlak. “Enggak boleh merembes, itu mutlak. Itu regulasi kita,” tegasnya. Larangan ini diberlakukan semata-mata untuk menjaga stabilitas harga gula kristal putih produksi petani agar tidak tergerus oleh persaingan yang tidak sehat. “Masak mau merugikan petani kita? Janganlah mengambil kesempatan. Jangan egois. Nggak boleh egois. Apa tidak kasihan petani kita itu?” ungkap Amran, menyuarakan keprihatinannya.

Pemerintah juga tidak tinggal diam dalam upaya penegakan hukum. Amran menuturkan, koordinasi intensif telah dijalin dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang menjual gula rafinasi secara ilegal di pasar konsumen. Beberapa kasus penangkapan, seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan kemungkinan juga di Jawa Timur, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik culas ini.

Larangan penjualan gula rafinasi secara eceran untuk konsumsi masyarakat sebenarnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Rafinasi, yang berlaku sejak Januari 2019. Namun, aturan ini kerap kali diabaikan. Buktinya, pada Agustus 2019, Satuan Tugas Pangan bersama Kementerian Perdagangan pernah menciduk lima tersangka yang diduga menjual gula rafinasi yang menyamar sebagai gula kristal putih, menggarisbawahi tantangan berkelanjutan dalam melindungi gula petani.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Bagaimana Bisa Polusi Udara Tangerang Selatan Paling Tinggi

Ringkasan

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk mengucurkan dana Rp 1,5 triliun guna menyerap gula petani yang menumpuk. Dana tersebut akan disalurkan ke ID Food, BUMN sektor pangan, sebagai off-taker pemerintah untuk membeli langsung gula dari petani tebu.

Penumpukan gula petani disebabkan oleh peredaran gula rafinasi yang melanggar regulasi dan merugikan petani. Pemerintah melarang penjualan gula rafinasi eceran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggarnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *