JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak dalam merumuskan aturan yang lebih komprehensif untuk sektor keuangan, khususnya pasar derivatif dan aset kripto. Langkah terbaru OJK adalah penyusunan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024. Aturan ini mencakup tiga poin penting: perubahan skema peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan regulasi bagi market maker, dan penguatan mekanisme perlindungan konsumen. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pelaku.
Di tengah perkembangan pesat pasar kripto global, OJK juga tengah mengkaji sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur. Salah satu wacana yang mengemuka adalah penerapan blacklist aset kripto. Langkah ini dirancang sebagai instrumen tambahan untuk mengawasi dan mengatur aset kripto yang beredar di Indonesia, demi mencegah potensi risiko bagi investor.
Menanggapi rencana OJK tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya. Ia menilai penerapan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk kemungkinan adanya blacklist, sangat penting untuk menjaga keamanan dan integritas pasar kripto domestik. Namun, Kizana menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses penerapannya.
“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, Senin (18/8/2025).
Lebih lanjut, Kizana menambahkan bahwa blacklist seharusnya bukan hukuman permanen, melainkan bagian dari upaya penyehatan pasar. Ia menyarankan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menggabungkan whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan. Menurutnya, kombinasi strategi ini dapat menjaga inovasi di pasar kripto Indonesia sekaligus melindungi investor.
Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi
Dengan adanya wacana blacklist ini, arah regulasi di masa mendatang diperkirakan akan lebih selektif. OJK tampaknya akan lebih fokus mengakomodasi aset kripto yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan yang ketat. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan lingkungan investasi kripto yang lebih terlindungi dan terpercaya di Indonesia.
Ringkasan
OJK memperketat regulasi pasar derivatif dan aset kripto dengan aturan teknis baru dari POJK 27/2024. Aturan ini meliputi perubahan peran pialang, regulasi market maker, dan perlindungan konsumen, bertujuan menciptakan pasar yang lebih tertib dan aman. OJK juga sedang mengkaji sistem klasifikasi aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk kemungkinan penerapan blacklist untuk mencegah risiko bagi investor.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mendukung langkah OJK tersebut, menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan blacklist. Ia menyarankan pendekatan komprehensif dengan menggabungkan whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan agar inovasi tetap terjaga dan investor terlindungi. Regulasi yang lebih selektif ini menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan pasar kripto yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.