Yermias Bisai Tersangka! Calon Gubernur Papua Barat Terjerat Kasus Apa?

Posted on

JAYAPURA – Penyidik Polda Papua secara resmi telah menetapkan Yeremias Bisai, mantan Bupati Waropen, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh istrinya, Grace Rewang. Yeremias Bisai diketahui telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Maret 2025.

Konfirmasi penetapan status ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi. Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/3), Kombes Fauzi menegaskan, “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka.”

Setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Ia kini harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Terkait hal ini, Kombes Fauzi menyatakan, “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya.”

Kasus KDRT ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Grace Rewang ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan asusila yang diduga terjadi pada dini hari 1 Desember 2024, di wilayah Kabupaten Yapen.

Pada saat insiden dugaan KDRT terjadi, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Selain itu, ia juga sedang mengikuti kontestasi Pilkada sebagai calon Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano.

Mengingat statusnya sebagai peserta Pilkada, penanganan kasus Yeremias Bisai sempat mengalami penundaan oleh Polda Papua. Namun, proses hukum kembali dilanjutkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonan wakil gubernur pada 24 Februari 2025. Sejak saat itu, penyidikan kasus ini berlanjut hingga penetapan status tersangka.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ringkasan

Yermias Bisai, mantan Bupati Waropen dan mantan calon Wakil Gubernur Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polda Papua, menyusul laporan dari istrinya, Grace Rewang. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, setelah pemeriksaan intensif terhadap Yermias Bisai.

Kasus KDRT ini dilaporkan Grace Rewang pada Desember 2024, terkait dugaan kekerasan dan tindakan asusila di Kabupaten Yapen. Sempat tertunda karena status Bisai sebagai peserta Pilkada, kasus ini kembali dilanjutkan setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Bisai dari pencalonan. Saat ini, Yermias Bisai sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *