mellydia.co.id – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kehadiran influencer keuangan di media sosial tak akan menjadi sumber misinformasi atau penipuan finansial. Justru sebaliknya, OJK melihat influencer keuangan dapat berperan penting dalam mengurangi permasalahan keuangan yang beredar di dunia maya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan regulasi terkait influencer finansial tercantum dalam POJK 13/2025 Pasal 106 sampai 109. Aturan ini mewajibkan Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dan Perusahaan Efek Daerah untuk berkolaborasi dengan para pegiat media sosial di bidang keuangan.
Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa influencer yang menganalisis atau memberikan rekomendasi atas efek atau produk Perusahaan Efek wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Begitu pula, mereka yang melakukan penawaran produk keuangan harus memiliki izin sebagai mitra pemasar. “Dengan demikian, potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial di sektor keuangan dapat diminimalisir,” tegas Inarno dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin, 4 Agustus 2025.
Namun, Inarno juga memberikan peringatan tegas. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana pasar modal seperti penipuan atau penyebaran informasi menyesatkan oleh influencer keuangan, OJK akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini juga berlaku bagi pegiat media sosial yang menipu nasabah dalam investasi pasar modal.
Ke depan, OJK berencana untuk membuat regulasi khusus mengenai influencer keuangan dan akan membuka ruang bagi masukan dari masyarakat. “Pengaturan soal influencer keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK, dan kami akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat,” tambah Inarno.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kehadiran influencer keuangan bertujuan untuk meningkatkan akurasi informasi investasi yang diterima masyarakat melalui media sosial.
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat, 9 Mei 2025, Friderica menyatakan bahwa OJK tengah mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan aktivitas financial influencer dalam melakukan edukasi atau pemasaran produk keuangan di media sosial dan kanal lainnya.
OJK memperhatikan regulasi yang sudah ada, terutama terkait penyampaian informasi dan pemasaran, dalam merancang peraturan ini. Lebih lanjut, OJK melibatkan perwakilan influencer keuangan dalam proses pembuatan peraturan tersebut. “Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi financial planner, lembaga sertifikasi profesi, dan masyarakat,” jelas Friderica.
OJK menyadari peran penting influencer keuangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pengawasan agar edukasi keuangan dapat berjalan dengan baik dan bertanggung jawab. “Masyarakat saat ini cenderung lebih mendengarkan influencer. Maka, kita akan menggandeng mereka untuk memberikan edukasi dan pendampingan, sehingga informasi yang mereka sampaikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” pungkas Friderica.
Pilihan Editor: Modus Hacker Menjebol Dana Nasabah Sekuritas
Ringkasan
OJK memastikan influencer keuangan berperan penting dalam mengurangi misinformasi finansial, dengan regulasi dalam POJK 13/2025 yang mewajibkan kolaborasi antara perusahaan efek dan influencer. Influencer yang memberikan rekomendasi investasi harus memiliki izin sebagai penasihat investasi atau mitra pemasar, mengurangi potensi penipuan. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
OJK berencana membuat regulasi khusus untuk influencer keuangan, termasuk meminta masukan dari masyarakat. Tujuannya meningkatkan akurasi informasi investasi yang diterima masyarakat melalui media sosial, dengan melibatkan influencer dalam proses pembuatan peraturan dan memberikan pendampingan untuk edukasi keuangan yang bertanggung jawab. OJK menekankan pentingnya peran influencer dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.