RAPBN 2026: Bocoran Anggaran Perlindungan Sosial, Ini Rinciannya!

Posted on

PEMERINTAH Republik Indonesia telah menetapkan alokasi signifikan untuk anggaran perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) tahun 2026. Angka yang disepakati mencapai Rp 508,2 triliun, sebuah peningkatan substansial sebesar 8,6 persen atau Rp 40,1 triliun dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp 468,1 triliun.

Peningkatan anggaran ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara langsung mengonfirmasi penetapan ini dalam sebuah konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2026. Beliau menyatakan, “Pemerintah menganggarkan perlindungan sosial senilai Rp 508,2 triliun untuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat,” memastikan bahwa dana ini akan menjangkau berbagai lapisan warga yang membutuhkan.

Rincian alokasi anggaran perlindungan sosial ini dirancang secara komprehensif, mencakup empat pilar utama: pemenuhan kebutuhan dasar, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap pilar memiliki alokasinya masing-masing, menunjukkan fokus yang merata pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Berikut adalah penjabaran detail alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026:

Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp 315,5 Triliun

Alokasi terbesar dialirkan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi melalui berbagai program. Ini termasuk:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Rp 28,7 triliun, menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako: Rp 43,8 triliun, ditujukan bagi 18,3 juta KPM.
  • Bantuan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp 1,2 triliun, untuk 140,7 ribu peserta.
  • Subsidi Energi (BBM, Listrik, dan LPG 3kg): Rp 210 triliun, guna meringankan beban biaya energi masyarakat.
  • Subsidi Non Energi (obligasi pelayanan publik/PSO, Perumahan, air): Rp 17,4 triliun, mendukung layanan esensial lainnya.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa: Rp 6,5 triliun, disalurkan kepada 1,8 juta keluarga penerima manfaat di pedesaan.
  • Atensi Sosial dan Penanganan Bencana: Rp 7,9 triliun, untuk respons cepat terhadap kondisi darurat dan kebutuhan sosial mendesak.

Layanan Pendidikan senilai Rp 37,5 Triliun

Peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi prioritas dengan anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan. Program-program yang didukung antara lain:

  • Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 15,5 triliun, membantu 21,1 juta siswa menempuh pendidikan.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah: Rp 17 triliun, mendukung 1,2 juta mahasiswa dalam mengejar pendidikan tinggi.
  • Sekolah Rakyat: Rp 4,9 triliun, untuk pengembangan 200 lokasi sekolah guna pemerataan akses pendidikan.

Layanan Kesehatan senilai Rp 69 Triliun

Akses kesehatan yang merata dan terjangkau menjadi fokus dengan alokasi ini, yang mencakup:

  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN): Rp 15,5 triliun, untuk 96,8 juta peserta agar dapat mengakses layanan kesehatan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima (BP) Kelas III: Rp 2,5 triliun, mendukung 49,6 juta peserta dalam mendapatkan jaminan kesehatan.

Pemberdayaan Masyarakat senilai Rp 86,2 Triliun

Guna mendorong kemandirian ekonomi dan produktivitas, anggaran ini dialokasikan untuk:

  • Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR): Rp 36,5 triliun, ditujukan bagi 6,1 juta debitur untuk mengembangkan usaha mereka.
  • Subsidi Pupuk: Rp 49,7 triliun, untuk 9,6 juta ton pupuk, guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia mengalokasikan Rp 508,2 triliun untuk anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026, meningkat 8,6% dibandingkan tahun 2025. Dana ini ditujukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan menjangkau berbagai lapisan warga yang membutuhkan.

Anggaran ini mencakup empat pilar utama: pemenuhan kebutuhan dasar (Rp 315,5 triliun), layanan pendidikan (Rp 37,5 triliun), layanan kesehatan (Rp 69 triliun), dan pemberdayaan masyarakat (Rp 86,2 triliun). Alokasi tersebut meliputi program seperti PKH, BPNT, PIP, KIP Kuliah, subsidi energi, PBI JKN, subsidi KUR, dan subsidi pupuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *