JHT Cair Tanpa Usia 56! Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Posted on

Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah secara resmi mengembalikan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kepada aturan lama yang lebih fleksibel, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Keputusan penting ini menghapus kewajiban peserta untuk menunggu hingga usia 56 tahun agar dapat mencairkan saldo JHT mereka, memberikan akses yang lebih mudah terhadap hak mereka.

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan program krusial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Program ini dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan dikembalikannya aturan fleksibel ini, peserta kini juga berhak mencairkan sebagian saldo JHT mereka meskipun masih aktif bekerja, tentu dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kebijakan pencairan JHT sempat diperketat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut secara spesifik mensyaratkan klaim penuh atas saldo JHT hanya bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Kini, dengan dikembalikannya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, fleksibilitas pencairan kembali menjadi prioritas, memberikan kemudahan bagi peserta JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 beserta aturan turunannya, pekerja yang masih aktif memiliki opsi untuk mencairkan sebagian dana JHT hingga batas tertentu. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mendesak, baik untuk keperluan pribadi maupun sebagai persiapan masa depan. Adapun pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta aktif diatur sebagai berikut:

  • Maksimal 30 persen dari saldo JHT dapat dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah.
  • Maksimal 10 persen dari saldo JHT dialokasikan untuk keperluan lain, seperti kebutuhan pribadi atau dana darurat.
  • Penting untuk dicatat, pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama peserta masih berstatus aktif.
  • Peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim sebagian JHT ini.

Sementara itu, pencairan penuh saldo JHT dapat dilakukan dalam beberapa kondisi utama, di antaranya adalah jika peserta sudah tidak lagi bekerja. Kondisi ini mencakup pengunduran diri dari pekerjaan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memang sudah memasuki masa pensiun. Selain kondisi tersebut, terdapat beberapa situasi lain yang juga memungkinkan peserta atau ahli warisnya mengajukan klaim penuh JHT:

  • Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan secara sukarela.
  • Peserta terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
  • Peserta yang berhenti usaha (khusus untuk kategori bukan penerima upah).
  • Peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Peserta mengalami cacat total tetap, sehingga tidak dapat bekerja kembali.
  • Peserta meninggal dunia, di mana klaim JHT akan diajukan oleh ahli waris yang sah.

Untuk mengajukan pencairan JHT, baik sebagian maupun penuh, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan. Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan dasar untuk pencairan 10 persen saldo JHT meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
  • E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik yang sah.
  • Kartu keluarga.
  • Buku rekening bank aktif atas nama peserta.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan, atau surat pernyataan berhenti bekerja jika sudah tidak aktif.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika peserta memiliki.

Adapun untuk pencairan JHT sebesar 30 persen, khususnya jika dana tersebut akan digunakan untuk kepemilikan rumah, peserta wajib melampirkan dokumen perbankan tambahan dari bank mitra yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan dengan dua cara utama. Pertama, secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah seluruh dokumen lengkap diajukan, petugas akan melakukan verifikasi data dalam beberapa hari kerja. Jika disetujui, dana akan segera ditransfer langsung ke rekening bank peserta.

Alternatif kedua, dan kini semakin populer, adalah pengajuan klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Prosedurnya sangat mudah: peserta cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, lalu memilih menu “Klaim Saldo JHT”. Langkah selanjutnya meliputi pengisian formulir digital, unggah dokumen yang diperlukan, hingga verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, peserta hanya perlu menunggu keputusan. Jika klaim disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam estimasi waktu 7 hingga 14 hari kerja, menawarkan kemudahan dan efisiensi.

Yolanda Agne turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Aktif Bekerja

Ringkasan

Pemerintah telah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, yang lebih fleksibel. Aturan ini menghapus kewajiban menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT, memberikan akses lebih mudah bagi peserta. Program JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan memberikan manfaat uang tunai saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta yang masih aktif bekerja kini dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi syarat tertentu. Maksimal 30% saldo bisa dicairkan untuk kepemilikan rumah, dan 10% untuk keperluan lain, dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan penuh dapat dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *