PBB-P2: Cara Hitung Mudah, Contoh Detail, dan Tips Hemat!

Posted on

KENAIKAN tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah kini tengah menyedot perhatian banyak pihak dan memicu perdebatan publik. Gelombang kenaikan ini bermula dari kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menetapkan kenaikan tarif pajak signifikan di wilayahnya, mencapai 250 persen dari angka sebelumnya. Tak hanya Pati, sorotan serupa juga terjadi di beberapa kota dan kabupaten lain, termasuk Kota Cirebon (Jawa Barat), Kabupaten Jombang (Jawa Timur), dan Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), yang ikut merasakan dampak perubahan tarif PBB. Fenomena ini lantas menimbulkan pertanyaan mendasar bagi masyarakat: bagaimana sebenarnya cara menghitung PBB-P2 yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku?

Mengenal PBB-P2 dan Cara Perhitungannya

Untuk memahami mekanisme perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penting untuk merujuk pada landasan hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBB-P2 didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Objek pajak ini dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.

Dalam konteks PBB-P2, “bumi” memiliki pengertian yang luas, mencakup permukaan bumi, tanah, dan perairan pedalaman. Sementara itu, “bangunan” adalah konstruksi teknik apa pun yang tertanam atau dilekatkan secara tetap, baik di atas maupun di bawah permukaan bumi. Kedua komponen inilah yang menjadi dasar perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perlu diingat, terdapat batasan NJOP tidak kena pajak (NJOP-TKP) yang ditetapkan minimal Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Besaran NJOP ini sendiri memiliki peran krusial karena ditetapkan secara langsung oleh Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Lebih lanjut, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan dalam rentang tertentu, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP-TKP. Penetapan NJOP ini umumnya dilakukan setiap tiga tahun. Namun, untuk objek pajak tertentu, penetapan dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah dan nilai pasar yang ada.

Mengenai tarif, besaran tarif PBB-P2 ditetapkan paling besar 0,5 persen. Namun, ada kekhususan bagi lahan yang digunakan untuk produksi pangan dan ternak, di mana tarif PBB-P2-nya ditetapkan lebih rendah dibandingkan tarif untuk lahan lainnya. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian dan peternakan.

Secara garis besar, rumus perhitungan PBB-P2 dapat disederhanakan sebagai berikut:

PBB-P2 = Tarif X (NJOP – NJOP-TKP)

Contoh Perhitungan PBB-P2

Sebagai panduan yang lebih konkret, berikut adalah beberapa ilustrasi cara menghitung PBB-P2, yang dilansir dari laman Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah:

1. Contoh Perhitungan 1

Seorang Wajib Pajak A memiliki objek pajak berupa bumi dengan NJOP sebesar Rp 3.500.000. Mengingat nilai NJOP bumi tersebut berada di bawah batas NJOP-TKP yang ditetapkan (yaitu Rp 10.000.000), maka objek pajak ini tidak akan dikenakan PBB-P2. Ini menunjukkan bahwa ada batasan minimum nilai objek pajak agar dikenakan kewajiban PBB-P2.

2. Contoh Perhitungan 2

Seorang Wajib Pajak B mempunyai objek pajak yang terdiri dari bumi dan bangunan. NJOP bumi ditetapkan sebesar Rp 98.500.000 dan NJOP bangunan sebesar Rp 255.000.000. NJOP-TKP yang berlaku adalah Rp 10.000.000. Apabila tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1 persen, maka perhitungan PBB-P2 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Total NJOP (NJOP bumi + NJOP bangunan) = Rp 98.500.000 + Rp 255.000.000 = Rp 353.500.000.
  • NJOP setelah dikurangi NJOP-TKP = Rp 353.500.000 – Rp 10.000.000 = Rp 343.500.000.
  • PBB-P2 yang terutang = 0,1 persen X Rp 343.500.000 = Rp 343.500.

Pilihan Editor: Pajak Olahraga di Jakarta: Ketika Sehat Makin Mahal

Ringkasan

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah menjadi perhatian publik. PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan dasar pengenaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Terdapat NJOP tidak kena pajak (NJOP-TKP) minimal Rp 10.000.000, dan tarif PBB-P2 ditetapkan maksimal 0,5 persen.

Rumus perhitungan PBB-P2 adalah Tarif X (NJOP – NJOP-TKP). Contohnya, jika seorang wajib pajak memiliki NJOP bumi di bawah NJOP-TKP, maka tidak dikenakan PBB-P2. Namun, jika seorang wajib pajak memiliki NJOP bumi dan bangunan, total NJOP dikurangi NJOP-TKP, lalu dikalikan tarif PBB-P2 untuk mendapatkan besaran pajak yang terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *