Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8), terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Yaqut di Jakarta Timur ini membuahkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini tengah dipelajari penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menambahkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. Meski demikian, detail barang bukti yang disita selain dokumen dan barang elektronik belum diungkapkan KPK.
Selain menggeledah rumah mantan Menteri Agama, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat, sebuah mobil Toyota Zennix.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan KPK. Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama (IAA), dan seorang pihak swasta (FHM) bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketiga pihak tersebut dianggap penting untuk berada di Indonesia guna membantu proses penyelidikan yang tengah berjalan. KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi ini.
Baca juga:
- KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Kasus Kuota Haji
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Penggeledahan di Jakarta Timur tersebut menghasilkan dokumen dan barang bukti elektronik yang sedang dipelajari penyidik. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok dan mengamankan sebuah mobil.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama (IAA), dan seorang pihak swasta (FHM) bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketiga pihak tersebut dianggap penting untuk membantu proses penyelidikan yang tengah berjalan.