MLPT, FUTR, FIMP Disuspensi BEI: Cek Rekomendasi Sahamnya!

Posted on

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham tiga emiten: PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dan PT Futura Energi Global Tbk (FUTR). Keputusan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya perlindungan investor dan untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih stabil.

Penghentian sementara perdagangan saham MLPT dan FUTR diberlakukan pada hari ini, 14 Agustus 2025, di pasar reguler dan pasar tunai. Sementara itu, suspensi saham FIMP telah dimulai lebih awal, yakni sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025, yang berlaku di seluruh pasar. BEI menekankan bahwa tujuan utama dari suspensi ini adalah untuk memberikan periode ‘cooling down’ atau pendinginan pasar, sebagai bentuk proteksi esensial bagi para investor.

Dalam pengumuman resminya, Bursa juga mengimbau pihak-pihak berkepentingan agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan. Khusus untuk FIMP, sahamnya telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) selama lebih dari satu tahun berturut-turut, terhitung sejak 7 Agustus 2024. Alasan tambahan suspensi FIMP adalah karena perseroan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi.

Langkah suspensi ini menyusul pergerakan harga saham yang signifikan pada beberapa emiten tersebut. Melansir data RTI, saham MLPT tercatat melonjak drastis 108,59% dalam sebulan terakhir, mencapai level Rp 66.750 per saham. Kinerja serupa ditunjukkan oleh FUTR yang meroket 182,14% dalam sebulan terakhir, dengan harga parkir di Rp 158 per saham. Sementara itu, harga saham FIMP stagnan di level Rp 69 per saham.

Investor Harus Bagaimana?

Menanggapi situasi ini, Praktisi Pasar Modal dan Founder WH-Project, William Hartanto, menjelaskan bahwa BEI memiliki pertimbangan tersendiri yang mendasari perbedaan nasib ketiga saham tersebut. Menurutnya, penetapan FIMP ke Papan Pemantauan Khusus dan suspensinya adalah hal yang wajar jika kriteria PPK memang terpenuhi. Senada, Technical Analyst RHB Sekuritas Indonesia, Ilham Fitriadi Budiarto, menyoroti kenaikan harga MLPT dan FUTR yang dinilai sangat signifikan dan tidak wajar, menjadi faktor utama pemicu suspensi keduanya.

William melihat bahwa secara fundamental, saham MLPT dan FUTR masih menarik dan berada dalam tren penguatan, meskipun FIMP kurang diminati akibat statusnya di PPK. Ia menyarankan strategi ‘buy on weakness’ untuk MLPT dan FUTR setelah suspensi dibuka. Hal ini didasari pada kecenderungan pasar di mana biasanya akan terjadi tekanan jual dari pelaku pasar begitu saham kembali diperdagangkan, menciptakan peluang bagi investor untuk mengakumulasi di harga yang lebih rendah.

Ilham Fitriadi Budiarto juga sepakat bahwa prospek saham MLPT dan FUTR masih menarik secara teknikal. Namun, ia menekankan bahwa kedua saham ini memiliki volatilitas yang sangat tinggi, sehingga perlu disesuaikan dengan rencana perdagangan (trading plan) dan profil risiko masing-masing investor. Saham-saham dengan karakteristik seperti ini, menurut Ilham, lebih cocok untuk ditransaksikan dalam jangka pendek.

Bagi investor yang tertarik pada FUTR, Ilham merekomendasikan ‘buy on support’ dengan area entri di Rp 128 per saham. Target harga terdekat ditetapkan di Rp 137 per saham, dengan target harga lanjutan di Rp 148 per saham. Investor disarankan untuk menerapkan stop loss jika harga FUTR menyentuh di bawah Rp 119 per saham.

Untuk saham MLPT, rekomendasi serupa ‘buy on support’ diberikan dengan area entri di Rp 53.050 per saham. Target harga terdekat berada di Rp 57.925 per saham, dan target harga lanjutan di Rp 62.875 per saham. Batas stop loss untuk MLPT direkomendasikan jika harganya menyentuh di bawah Rp 48.025 per saham.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dan PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) sebagai bentuk perlindungan investor. Suspensi MLPT dan FUTR berlaku mulai 14 Agustus 2025, sedangkan FIMP telah disuspensi sejak 13 Agustus 2025 karena berada di Papan Pemantauan Khusus (PPK) lebih dari setahun dan belum memberikan tanggapan lengkap kepada Bursa.

Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga saham MLPT dan FUTR dalam sebulan terakhir. Analis pasar modal merekomendasikan strategi ‘buy on weakness’ untuk MLPT dan FUTR setelah suspensi dibuka karena secara fundamental masih menarik, namun perlu diperhatikan volatilitas yang tinggi. Rekomendasi ‘buy on support’ diberikan dengan area entri dan target harga serta stop loss yang spesifik untuk kedua saham tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *