SPHP Jagung untuk Peternak Babi: Solusi Pakan Tahun Depan!

Posted on

Pemerintah berencana memperluas program Stabilisasi Harga Pangan (SPHP) dengan memberikan jatah jagung kepada peternak babi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Selasa, 2 Desember 2025. Zulhas menyatakan, “Saya kira perlu jagung, ya, untuk peternak babi. Sedikit, cuma minta 50 ton.”

Keputusan ini merupakan respons atas permintaan Komisi IV DPR yang menyoroti perlunya dukungan jagung SPHP bagi peternak babi di Bali. Selama ini, program SPHP jagung lebih difokuskan untuk membantu peternak ayam petelur.

Zulhas, politisi Partai Amanat Nasional, juga mengumumkan perpanjangan program penyaluran jagung SPHP hingga Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menstabilkan harga jagung yang masih tinggi. Berdasarkan pantauan Tempo dari situs resmi Badan Pangan Nasional, harga jagung di tingkat petani mencapai Rp 6.851 per kilogram pada Selasa, 2 Desember 2025. Angka ini jauh di atas harga acuan pembelian yang ditetapkan, yaitu Rp 5.800 per kilogram.

Sebelumnya, pada 1 September 2025, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menugaskan Perusahaan Umum Bulog untuk menyalurkan 52.400 ton jagung SPHP kepada peternak ayam petelur.

Kepala Bapanas saat itu, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa program tersebut menyasar 2.109 peternak mandiri di 16 provinsi. Para penerima manfaat terdiri dari 192 peternak skala mikro, 1.693 peternak skala kecil, dan 224 peternak skala menengah. Data penerima telah melalui proses verifikasi yang melibatkan Bapanas, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, serta Bulog.

Harga jagung SPHP ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilogram di tingkat gudang Bulog dan maksimal Rp 5.500 per kilogram di tingkat peternak. Penetapan harga ini mempertimbangkan biaya distribusi dan faktor pendukung lainnya.

Penyaluran jagung SPHP telah berlangsung sejak September melalui koperasi dan asosiasi peternak, dengan fokus utama pada peternak ayam ras petelur mandiri, terutama yang berskala mikro dan kecil.

Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 307 Tahun 2025 menetapkan wilayah distribusi program SPHP mencakup sentra peternakan utama di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat.

Menurut Arief, alokasi jagung SPHP didasarkan pada kebutuhan riil dan usulan dari calon penerima manfaat, dengan mempertimbangkan populasi ternak. Bapanas berperan penting dalam menetapkan target, alokasi, harga, serta melakukan pemantauan dan evaluasi program.

Sementara itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bertanggung jawab menetapkan kriteria penerima, melakukan verifikasi, dan mengesahkan koperasi atau asosiasi penyalur.

Pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas untuk menyampaikan data, memvalidasi calon penerima, dan mengawasi pelaksanaan program di lapangan.

Bulog memiliki peran krusial dalam menyiapkan stok cadangan jagung pemerintah (CJP), mendistribusikannya hingga ke koperasi atau asosiasi peternak, serta menyediakan sistem informasi elektronik untuk pelaporan dan pemantauan.

Koperasi atau asosiasi bertugas menyalurkan jagung kepada anggota sesuai kuota dan harga yang telah ditetapkan, serta menyusun laporan kepada Bulog.

Sebagai penerima, peternak wajib menggunakan jagung SPHP untuk kebutuhan usaha sendiri dan dilarang memperjualbelikannya kembali. Jagung disalurkan dalam kemasan kilogram dari gudang Bulog ke titik pengantaran koperasi atau asosiasi.

Pilihan Editor: Mengapa Peternak Ayam Rakyat Sulit Berkembang

Ringkasan

Pemerintah berencana memperluas program Stabilisasi Harga Pangan (SPHP) jagung hingga ke peternak babi, menyusul permintaan dari Komisi IV DPR. Rencananya, alokasi awal jagung SPHP untuk peternak babi adalah 50 ton. Keputusan ini diambil sebagai respons atas harga jagung yang masih tinggi di tingkat petani, yaitu Rp 6.851 per kilogram, jauh di atas harga acuan pembelian yang ditetapkan sebesar Rp 5.800 per kilogram.

Selain memperluas jangkauan ke peternak babi, pemerintah juga memperpanjang program penyaluran jagung SPHP hingga Januari 2026. Sebelumnya, Bulog telah ditugaskan untuk menyalurkan 52.400 ton jagung SPHP kepada peternak ayam petelur melalui koperasi dan asosiasi, dengan harga Rp 5.000 per kilogram di tingkat gudang Bulog dan maksimal Rp 5.500 per kilogram di tingkat peternak. Program ini menyasar peternak mandiri di 16 provinsi dengan fokus pada peternak skala mikro dan kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *