BPOM Cabut Izin 14 Kosmetik: Promosi Menyesatkan Terbongkar!

Posted on

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Wanita dengan Klaim Menyesatkan dan Melanggar Norma Kesusilaan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali bertindak tegas. Kali ini, otoritas pengawas tersebut mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita karena menggunakan klaim promosi yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Klaim-klaim tersebut antara lain menjanjikan pengencangan dan pembesaran payudara, serta mengatasi keputihan dan merapatkan organ intim wanita. Hal ini dinilai melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik didefinisikan sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh. Klaim yang melebih-lebihkan fungsi kosmetik dan berfokus pada area sensitif seperti payudara dan organ intim wanita, bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi konsumen. Bahaya tersebut meliputi iritasi kulit dan reaksi alergi. Lebih lanjut, klaim-klaim tersebut memberikan harapan palsu yang tak didukung bukti ilmiah.

“Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” tegas Taruna Ikrar seperti dikutip dari Antara, 12 Agustus 2025.

BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal iklan dan promosi produk. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan klaim yang berlebihan dan menyesatkan, terutama yang melanggar norma kesusilaan. Penting untuk mengecek legalitas dan kebenaran informasi produk sebelum membelinya, baik secara online maupun di toko fisik.

Pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 dapat dikenai sanksi yang cukup berat. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, larangan edar sementara (maksimal satu tahun), penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan notifikasi kosmetik, dan/atau pengumuman publik.

Berikut daftar 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

  1. VERBA Breast G
  2. VERBA Xtrass
  3. SKINLYFE Albus Breast Oil
  4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
  5. VIOLLA Breast Gel Serum
  6. PHERINI Breast Care Serum
  7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
  8. PRISA Bust Fit Secret Serum
  9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
  10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
  11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
  12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
  13. GENDES Spray With Vanilla
  14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Pilihan Editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji

Ringkasan

BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita karena promosi yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Produk-produk tersebut mengklaim dapat mengencangkan dan memperbesar payudara, mengatasi keputihan, serta merapatkan organ intim wanita. Klaim ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa klaim berlebihan pada area sensitif berpotensi menimbulkan bahaya seperti iritasi kulit dan reaksi alergi. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan masyarakat untuk tidak tergiur klaim menyesatkan serta selalu mengecek legalitas produk. Sanksi berat menanti pelanggaran peraturan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *