Aturan Hampir Rampung, Distribusi Minyakita 35 Persen ke BUMN Pangan

Posted on

KEMENTERIAN Perdagangan hampir selesai menggodok aturan baru penyaluran Minyakita. Minimal 35 persen dari total minyak goreng rakyat itu akan didistribusikan oleh badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan mekanisme ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru. “Penyaluran minyak goreng nanti minimal 35 persen disalurkan oleh BUMN Pangan, dalam hal ini Bulog dan ID Food,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, 26 November 2025.

Proses perubahan aturan hampir rampung. Harmonisasi dan dijadwalkan berlanjut hingga hari Kamis. Menurut Budi Santoso, setelah proses harmonisasi selesai, permendag bisa segera terbit.

Pemerintah menargetkan aturan baru selesai digodok sebelum periode Natal dan tahun baru (Nataru). “Setelah selesai harmonisasi, Permendag sudah dapat kami tanda tangani sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik,” ucap Budi Santoso.

Perubahan aturan ini dilakukan untuk menekan harga minyak goreng rakyat itu agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Harga Minyakita sepanjang 2025 tidak pernah berada di bawah HET.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata nasional pada Januari–Oktober 2025 berada di kisaran Rp 16.700 per liter. Harga itu memang turun 3,47 persen dari awal tahun, namun tetap melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya Budi Santoso menyatakan distribusi melalui BUMN diperlukan agar pemerintah bisa mengendalikan pasokan dan harga di pasar. Ia berharap perombakan sistem distribusi ini dapat mengembalikan stabilitas harga Minyakita di seluruh wilayah. “Dengan BUMN terlibat, pengendalian harga akan lebih mudah,” katanya.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Ekses Lain Penyerapan Gabah Segala Kualitas: Gudang Bulog Kurang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *