Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap menyambut era baru administrasi perpajakan. Dijadwalkan pada 15 Desember 2025, DJP akan secara resmi menerima Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang lebih dikenal sebagai Coretax, dari vendor pengembang. Kabar penting ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kami berkomitmen penuh dengan sistem integrator atau vendor untuk serah terima Coretax pada 15 Desember. Penyerahan source code juga akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal tersebut,” tegas Bimo di kompleks DPR, Rabu, 26 November 2025. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DJP telah menerima source code sebanyak dua kali, yaitu pada 14 Juli dan 17 November 2025, sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah disetujui.
Implementasi Coretax sendiri telah bergulir sejak Januari 2025 dan saat ini berada dalam tahap post implementation support (PIS). Pada fase krusial ini, vendor masih memegang tanggung jawab penuh untuk memberikan dukungan teknis hingga tanggal serah terima. Setelah 15 Desember, kendali penuh atas Coretax, termasuk penanganan insiden dan perbaikan bugs, akan beralih sepenuhnya ke tangan DJP.
Guna memastikan transisi yang mulus, DJP telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang didedikasikan untuk mempersiapkan hand-over Coretax. Bimo mengungkapkan bahwa 24 programmer terbaik pilihan DJP saat ini sedang menjalani boot camp intensif selama sebulan penuh. “Tujuannya adalah mengakselerasi dan mempertajam penguasaan source code yang telah kami terima,” jelasnya.
Sebelum serah terima resmi, Coretax akan diaudit secara menyeluruh oleh pihak independen. Bimo sebelumnya menyebutkan bahwa Deloitte, perusahaan konsultan dan audit terkemuka di bidang layanan perpajakan, akan bertindak sebagai auditor independen, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak proyek. Konsorsium LG CNS-Qualysoft, sebagai vendor, akan menyerahkan hasil audit ini.
“Kami akan melakukan clearing terhadap beberapa aspek. Audit deliverables ini sangat penting dari sisi governance dan akan dilakukan oleh pihak independen,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 25 November 2025. Pengecekan akan difokuskan pada rigiditas, fleksibilitas sistem, serta keamanan data yang menjadi prioritas utama.
Data dari DJP menunjukkan bahwa hingga periode pelaporan SPT 2024, sebanyak 3.329.873 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka. Jumlah ini terdiri dari 2.757.861 wajib pajak orang pribadi dan 572.012 wajib pajak badan. Meskipun demikian, persentase aktivasi akun baru masih berada di angka 22,53 persen, dengan 11.451.081 wajib pajak yang belum melakukan aktivasi. Selain itu, terdapat 1.101.037 wajib pajak yang sudah aktivasi akun tetapi belum melaporkan SPT tahunan PPh 2024.
Sementara itu, hingga 20 November 2025, sebanyak 1.307.555 wajib pajak baru telah mengaktivasi akun Coretax mereka. Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun baru mencapai 5.738.465. Angka-angka ini menunjukkan progres yang signifikan dalam adopsi sistem baru ini.
M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Strategi Mengerek Penerimaan: Memburu Pajak Digital hingga Orang Kaya
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerima Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) secara resmi dari vendor pada 15 Desember 2025. Persiapan serah terima meliputi audit independen oleh Deloitte dan boot camp intensif bagi programmer DJP untuk menguasai source code.
Implementasi Coretax telah berlangsung sejak Januari 2025, dengan fokus pada dukungan teknis oleh vendor hingga serah terima. Hingga 20 November 2025, sebanyak 5.738.465 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka, menunjukkan kemajuan signifikan dalam adopsi sistem baru ini.



