WAKIL Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menempatkan personel di bandara yang berada di kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai operasional Bandara IMIP yang dikabarkan tidak melibatkan otoritas pemerintah.
Suntana menjelaskan bahwa tim yang diterjunkan terdiri dari berbagai instansi terkait. “Kemarin, kami sudah menempatkan beberapa personel di sana yang berasal dari Bea Cukai, Kepolisian, serta dari Kementerian Perhubungan sendiri. Bahkan, Dirjen Otoritas Bandara juga sudah berada di lokasi,” ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, pada tanggal 26 November 2025.
Lebih lanjut, Suntana membantah keras anggapan bahwa bandara yang terletak di kawasan pusat industri nikel tersebut ilegal. “Bandara itu terdaftar, tidak mungkin tidak terdaftar. Kami sudah menempatkan personel di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah politisi memang sempat menyoroti operasional Bandara IMIP yang dinilai berjalan tanpa pengawasan dari otoritas pemerintah. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Oleh Soleh, misalnya, menyoroti absennya peran negara dalam pengawasan di area Bandara IMIP. Menurut Soleh, tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik dari otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang memiliki akses ke area tersebut.
Menanggapi hal ini, Soleh mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk segera mengambil langkah hukum dan penertiban. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” ujarnya.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, bahkan menilai bahwa tanpa pengawasan yang memadai, kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Ia berjanji akan melaporkan temuan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Manager Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, memberikan klarifikasi bahwa operasional bandara tersebut sepenuhnya diketahui oleh Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” kata Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025.
Dedy menjelaskan bahwa pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus untuk menunjang kegiatan tertentu, asalkan telah memperoleh izin pembangunan dari menteri perhubungan.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dampak Pengenaan Bea Keluar Barang Mineral
Ringkasan
Kementerian Perhubungan melalui Wakil Menteri Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP di Morowali terdaftar dan diawasi oleh pemerintah. Personel dari berbagai instansi seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan telah ditempatkan di bandara tersebut. Penegasan ini membantah isu yang beredar mengenai operasional bandara yang tidak melibatkan otoritas pemerintah.
Sebelumnya, beberapa politisi menyoroti operasional Bandara IMIP tanpa pengawasan pemerintah dan mendesak tindakan tegas. Namun, PT IMIP mengklarifikasi bahwa bandara khusus tersebut terdaftar di Kementerian Perhubungan dan operasionalnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur pembangunan bandara khusus untuk menunjang kegiatan tertentu.



