
PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memberi kesempatan bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) untuk komplain dan klarifikasi pasca membekukan dana bantuan ribuan penerima manfaat.
Pada periode penyaluran dana bansos periode Oktober- Desember 2025 ini, Pemerintah DIY membekukan dana bansos dari 7.001 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena terdindikasi terlibat judol.
Hal ini sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melacak menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor rekening penerima.
“Kami akan meminta klarifikasi dari masyarakat (yang bansosnya dibekukan) karena tujuan penghentian sementara ini untuk memverifikasi kebenaran data tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsi, Senin 24 November 2025.
Data para penerima bansos itu telah diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota. Jika ada masyarakat yang komplain karena bantuan dihentikan.
Endang menegaskan penerima yang diblokir bantuannya, tetap diberi kesempatan membuktikan bahwa mereka tidak terlibat. “Masyarakat (yang bantuannya dibekukan) diberi kesempatan menjelaskan. Namun jika tidak ada komplain atau penjelasan dalam waktu tertentu, maka dianggap temuan PPATK itu benar,” kata dia.
Endang mengatakan, Pemda juga berkoordinasi dengan koordinator wilayah (Korwil) dan koordinator kabupaten (Kortab) untuk mengecek sejauh mana proses klarifikasi di lapangan.
Ia mengatakan, siapapun dalam anggota keluarga terdaftar penerima bansos terlibat judol, maka akan berdampak pada penerimaan bantuan itu.
Endang mencontohkan, walaupun penerima manfaat secara administrasi adalah istri, namun penyalahgunaan oleh anggota keluarga lain seperti suami atau anak bisa juga berujung pada pencabutan bantuan.
“Misalkan istri sebagai nama penerima tidak terlibat judol, tapi jika suami atau anaknya terlibat tetap tidak bisa (mendapat bansos). Karena bantuan ini kan sasarannya keluarga, jadi dianggap sama, memanfaatkan untuk judi,” kata dia.
Ia menjelaskan, penghentian sementara bansos pada penerima yang terindikasi terlibat judol ini akan berdampak pada semua jenis bantuan yang diterima, terutama bantuan-bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, bantuan tambahan seperti Bantuan Langsung Sementara (BLTS) juga ikut terhenti. BLTS merupakan bantuan yang sifatnya sementara dan disalurkan sebagai tambahan untuk memperkuat daya beli penerima PKH.
“Untuk BLTS itu diserahkan di Oktober, November, Desember sebagai tambahan untuk penerima manfaat Bantuan PKH dan BPMT (Bantuan Pangan Non Tunai),” kata dia.
Endang menegaskan prinsip dasar bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar. Apabila digunakan untuk judol berarti keluarga tidak perlu bantuan.
Pilihan Editor: Era Pembayaran Digital Berbasis Akal Imitasi



