
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi Rp 11,48 triliun dari 104 penunggak pajak pada 19 November 2025. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan akan menyampaikan usia utang dari masing-masing pengemplang pajak kepada DPR.
“Nanti akan kami sampaikan secara detail, termasuk usia utangnya,” kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen pada Senin, 24 November 2025.
Bimo mengatakan 104 penunggak tersebut bagian dari 201 wajib pajak terbesar yang belum memenuhi kewajibannya. Tindak lanjut kepada mereka telah dilakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak maupun penanggung pajak.
Selain itu, bekerja sama dengan jajaran eselon I di Kementerian Keuangan, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum. Kemudian, juga berkoodinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani penunggak yang memiliki permasalahan hukum.
“Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” ucap Bimo.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat Rp 50-60 triliun dari sekitar 200 pengemplang pajak. Tahun ini target yang bisa diperoleh sebesar Rp 20 triliun.
Bimo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data untuk mencegah kritik “berburu di kebun binatang”. “Tentu kami mulai akan excercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, dikutip dari Antara.
Dalam penegakan hukum, kata Bimo, akan menggunakan pendekatan multi-doors bersama seluruh aparat penegak hukum, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang.
Pilihan Editor: Duduk Perkara Pajak Bos Djarum



