Jakarta, IDN Times – Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, kembali mencuat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan sistem ini dan menargetkan implementasinya mulai tahun 2026. Bagaimana tanggapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?
Sistem gaji tunggal ini bertujuan untuk menyederhanakan komponen penghasilan ASN menjadi satu jenis gaji, sehingga diharapkan lebih transparan, adil, dan mudah dikelola. Alih-alih berbagai tunjangan terpisah, ASN akan menerima satu angka yang mencakup seluruh hak finansial mereka.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengakui bahwa pihaknya belum menerima detail lengkap mengenai rencana ini. Saat ini, pembahasan implementasi gaji tunggal masih dalam tahap koordinasi antara BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Belum, saya belum tahu (penerapan gaji tunggal ASN pada 2026). Saat ini, progresnya masih di BKN dan Kemenpan-RB. Nanti, setelah selesai, baru akan dibahas di Kemenkeu,” jelas Luky kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan sistem gaji tunggal pada tahun 2026, Luky memilih untuk tidak berspekulasi. “Kita belum mau berandai-andai. Nanti kita lihat dulu hasil pembahasannya seperti apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan optimisme bahwa single salary dapat mulai diterapkan tahun depan. Sistem ini merupakan penggabungan berbagai komponen penghasilan PNS menjadi satu kesatuan.
Zudan menambahkan bahwa BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta kementerian dan lembaga lainnya untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi terkait.
“Kita terus membahas dan mengoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian/lembaga lainnya. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” kata Zudan.
Namun, Zudan juga menekankan bahwa penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang dan keputusan bersama dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.
“Tentu ini butuh persiapan yang matang, dan keputusan ini harus kita ambil bersama,” tegasnya.
Dalam sistem single salary, gaji dihitung sebagai satu komponen yang mencakup tunjangan, dengan nilai sekitar 75 persen dari total penghasilan sebelumnya. Skema ini diklaim lebih sederhana dan adil, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan, karena menggantikan model lama yang memisahkan berbagai jenis tunjangan.
Gagasan mengenai sistem gaji tunggal sebenarnya telah lama digaungkan. Korpri, misalnya, telah menyampaikan ide ini sejak 10 tahun lalu. Organisasi ini berharap Menteri Keuangan dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan dalam jumlah yang memadai.
Wacana ini muncul di tengah isu lain terkait gaji PNS, seperti:
* Belum Ada Keputusan Gaji PNS 2026 Naik, MenPAN Rini Mau Temui Purbaya
* Gaji PNS Tahun Depan Naik? Purbaya: Kemungkinan Selalu Ada
* Presiden Prabowo Berencana Naikkan Gaji PNS, Ini Dasar Aturannya
Ringkasan
Wacana penerapan single salary untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, kembali mencuat dan ditargetkan mulai tahun 2026. Sistem ini bertujuan menyederhanakan komponen penghasilan ASN menjadi satu jenis gaji yang lebih transparan dan mudah dikelola, menggantikan berbagai tunjangan terpisah.
Meskipun BKN optimis, Kemenkeu menyatakan belum menerima detail lengkap dan pembahasan masih dalam tahap koordinasi dengan Kemenpan-RB. Penerapan sistem ini membutuhkan persiapan matang dan keputusan bersama dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.



