Emas Makin Mahal! Bea Keluar 15% Berlaku 2026, Siap-Siap!

Posted on

mellydia.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan rencana strategis untuk menerapkan bea keluar atas ekspor komoditas emas mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan mengenakan tarif bea keluar dengan kisaran antara 7,5 persen hingga 15 persen dari nilai ekspor emas.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, memastikan bahwa regulasi penting ini, yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), diharapkan rampung sesuai target, yaitu pada November 2025. “PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalam proses hampir titik akhir,” ungkap Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, dikutip Selasa (18/11).

Penerapan bea keluar emas pada 2026 ini selaras dengan upaya pemerintah untuk memperkuat hilirisasi industri emas di dalam negeri dan membangun ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas yang kokoh. Ironisnya, di tengah tingginya minat masyarakat untuk investasi emas, ketersediaan emas fisik di pasar domestik justru masih sangat terbatas.

Febrio menjelaskan bahwa permintaan emas untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi. “Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” jelasnya. Ia menambahkan, “Cukup sulit bagi mereka untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita adalah negara dengan cadangan nomor empat dunia.”

Antam Ngeluh Sulit Dapat Pasokan Emas, ESDM akan Lihat Perusahaan Tambang Mana yang Banyak Ekspor Produknya

Oleh karena itu, dengan diterapkannya bea keluar ini, pemerintah berharap agar pasokan emas lebih banyak tetap berada di dalam negeri. Melalui PMK yang akan diterbitkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas emas serta menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. “Kita ingin agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tambahnya sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan juga lapangan pekerjaan,” tegas Febrio.

Ringkasan

Kementerian Keuangan berencana menerapkan bea keluar ekspor emas mulai tahun 2026 dengan tarif antara 7,5% hingga 15%. Regulasi ini diharapkan selesai pada November 2025 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penerapan bea keluar bertujuan memperkuat hilirisasi industri emas, membangun ekosistem Bullion Bank, dan meningkatkan likuiditas emas di dalam negeri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *