Mayoritas Saham Emiten Emas Merosot di Tengah Isu Penerapan Bea Keluar Ekspor Emas

Posted on

JAKARTA. Kabar mengenai rencana penerapan bea keluar untuk ekspor emas oleh pemerintah mulai tahun 2026 telah memicu sentimen negatif di pasar modal, menyebabkan hampir seluruh harga saham emiten produsen emas nasional mengalami koreksi signifikan. Kebijakan ini, yang akan berlaku pada sejumlah produk emas, telah mengubah dinamika pasar saham sektor pertambangan dan memicu kekhawatiran di kalangan investor.

Kondisi ini terlihat jelas pada penutupan sesi pertama perdagangan Selasa (18/11/2025), di mana mayoritas saham pertambangan emas menunjukkan pelemahan. Salah satunya adalah PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yang tercatat turun 0,54% menjadi Rp 925 per saham. Tren penurunan serupa juga melanda PT Archi Indonesia Tbk (ARCI), yang sahamnya melemah 3,78% ke level Rp 1.145 per saham, serta PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) yang terkoreksi 4,55% menjadi Rp 525 per saham.

Dampak kebijakan bea keluar emas ini juga merambah emiten-emiten besar. Dua perusahaan di bawah Grup Merdeka, yaitu PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS), turut mengalami penurunan harga saham. Tercatat, MDKA anjlok 6,64% ke posisi Rp 2.110 per saham, sementara EMAS melorot 1,04% menjadi Rp 3.790 per saham. Emiten lain yang turut terdampak adalah PT United Tractors Tbk (UNTR), yang memiliki lini bisnis emas melalui PT Agincourt Resources dan PT Sumbawa Jutaraya, dengan pelemahan saham 2,50% ke level Rp 27.325 per saham. Tak ketinggalan, saham PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) juga mengalami koreksi 0,77% menuju Rp 1.285 per saham.

Ekspor Emas Akan Kena Pajak, Bumi Resources Minerals Pastikan Jual ke Pasar Domestik

Di tengah gelombang koreksi yang melanda industri, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tampil sebagai pengecualian yang menarik perhatian investor. Saham perusahaan pelat merah ini justru berhasil menguat 0,98%, mencapai level Rp 3.090 per saham, menunjukkan ketahanan di tengah sentimen negatif pasar.

Kepastian mengenai implementasi pungutan bea keluar emas ini sendiri telah ditegaskan oleh pemerintah. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2026 dan akan dikenakan pada berbagai produk emas yang diekspor, mencakup dore, granules, cast bars, hingga minted bars.

Ini Progres Proyek Tambang Emas Pani dari Merdeka Gold Resources (EMAS)

Adapun besaran tarif bea keluar emas ini dirancang secara progresif, menyesuaikan dengan fluktuasi harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA). Jika harga emas berada dalam rentang US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per ons troi, tarif yang akan dikenakan berkisar antara 7,5% hingga 12,5%. Namun, apabila harga emas melampaui US$ 3.200 per ons troi, tarif tersebut akan meningkat menjadi 10% hingga 15%. Secara spesifik, tarif tertinggi akan diberlakukan untuk emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan, sementara minted bars akan dikenakan tarif paling rendah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *