AADI Bagi Dividen! Jadwal Cum Dividen Interim Adaro 2025

Posted on

JAKARTA — PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) segera bersiap menyambut jadwal cum dividen interimnya, sebuah momen penting yang dinantikan para pemegang saham. Emiten pertambangan batu bara yang terafiliasi dengan konglomerat Garibaldi Thohir ini akan mendistribusikan dividen interim untuk tahun buku 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan, periode cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi untuk dividen interim AADI 2025 dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025. Selanjutnya, cum dividen di pasar tunai akan jatuh pada 19 November 2025, yang sekaligus menjadi tanggal pencatatan (recording date) bagi pemegang saham yang berhak. Para investor yang tercatat hingga tanggal tersebut akan menerima pembayaran dividen pada 27 November 2025.

Adaro Andalan (AADI) telah menetapkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 senilai US$250 juta. Jumlah fantastis ini setara dengan lebih dari Rp3,9 triliun, dengan asumsi kurs Rp15.600 per dolar AS. Keputusan pembagian dividen ini diambil dari laba bersih perseroan selama periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025, dan telah disetujui oleh direksi serta dewan komisaris perseroan pada 7 November 2025.

Proses konversi dolar AS ke rupiah akan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada 19 November 2025, detailnya akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs resmi perseroan. Pembayaran dividen interim AADI akan dilakukan dalam mata uang rupiah. Bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dana akan didistribusikan langsung melalui rekening efek masing-masing. Sementara itu, pemegang saham yang belum tercatat di KSEI wajib mengirimkan instruksi pembayaran ke PT Datindo Entrycom selambat-lambatnya pada 19 November 2025 pukul 16.00 WIB.

Perusahaan juga memberikan perhatian khusus pada aspek perpajakan. Bagi pemegang saham AADI asing tanpa perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20%. Namun, bagi negara-negara yang memiliki perjanjian P3B, berlaku tarif yang lebih rendah sesuai ketentuan, dengan kewajiban menyerahkan dokumen Form DGT atau Certificate of Residence kepada KSEI atau biro administrasi efek sebelum batas waktu 19 November 2025. Langkah strategis pembagian dividen interim ini secara tegas mengindikasikan posisi kas Adaro Andalan yang solid dan kuat menjelang akhir tahun, di tengah dinamika dan fluktuasi harga batu bara global yang cukup menantang.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025 senilai total US$250 juta, atau lebih dari Rp3,9 triliun. Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 17 November 2025, sedangkan cum dividen di pasar tunai pada 19 November 2025, yang juga menjadi tanggal pencatatan (recording date).

Pembayaran dividen akan dilakukan pada 27 November 2025 dalam mata uang rupiah, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada 19 November 2025. Pemegang saham asing tanpa perjanjian P3B dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%, sementara yang memiliki P3B berlaku tarif sesuai ketentuan, dengan syarat menyerahkan dokumen yang diperlukan sebelum 19 November 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *