Said Iqbal Klaim 5 Juta Buruh Bakal Demo Tolak UMP Tak Sesuai Tuntutan

Posted on

Sebuah demo buruh berskala besar yang disertai mogok nasional diperkirakan akan pecah pada bulan ini atau awal bulan depan. Aksi protes ini diinisiasi oleh Partai Buruh sebagai bentuk penolakan formula upah baru yang diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK), yang dinilai tidak akan memenuhi ekspektasi para pekerja.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, gelombang demonstrasi ini akan melibatkan kader partainya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Koalisi Serikat Pekerja. “Akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5 ribu pabrik di seluruh Indonesia di 300 kabupaten/kota, 38 provinsi, [mereka akan] stop produksi,” tegas Iqbal dalam keterangannya pada Kamis, 13 November 2025. Skala aksi ini menunjukkan betapa seriusnya penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang akan datang.

Iqbal mengemukakan bahwa kenaikan upah minimum 2026 kemungkinan besar akan menggunakan indeks tertentu, berkisar antara 0,2 hingga 0,7. Berdasarkan perhitungannya, jika indeks yang digunakan hanya 0,2, maka kenaikan upah diperkirakan hanya sekitar 3,65 persen. Angka ini didapat dari penjumlahan inflasi 2,65 persen ditambah 0,2, lalu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Secara nominal, perhitungan tersebut berarti kenaikan upah hanya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu di wilayah metropolitan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Angka ini jauh di bawah tuntutan Partai Buruh yang menginginkan penggunaan indeks tertentu antara 0,9 hingga 1,4 persen, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi untuk memastikan kenaikan yang lebih substansial.

Melihat proyeksi kenaikan yang sangat rendah, Iqbal bahkan menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. “Angka kompromi dalam mendiskusikan kenaikan upah minimum 2026 tidak boleh kurang dari kenaikan upah minimum tahun lalu sebesar 6,5 persen,” ujarnya. Partai Buruh menegaskan bahwa jika indeks tertentu sebesar 1,0 digunakan, kenaikan upah dapat mencapai 7,77 persen atau bahkan tertinggi 8,5 persen.

Lebih lanjut, Iqbal menepis asumsi yang sering beredar bahwa kenaikan upah minimum akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berargumen, “Penyebab PHK adalah daya beli masyarakat yang menurun akibat upah murah selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya. Dan yang kedua adalah regulasi yang merugikan para pengusaha.” Menurut Iqbal, indeks tertentu yang lebih tinggi justru merupakan usulan dari asosiasi pengusaha itu sendiri, sementara Partai Buruh secara konsisten menuntut kenaikan upah sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk tahun depan.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan angka pasti mengenai indeks tertentu maupun persentase kenaikan upah. Proses pembahasan saat ini masih berlangsung intensif di Dewan Pengupahan Nasional hingga Dewan Pengupahan Provinsi. “Kami terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja dan kawan-kawan pengusaha di Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), tunggu saja,” tutur Yassierli saat konferensi pers di kantornya pada Rabu, 12 November 2025, mengindikasikan bahwa keputusan akhir masih dalam tahap perumusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *